TRIBUNPEKANBARU.CCOM - Peristiwa pembunuhan yang disertai tindakan mutilasi menggemparkan warga di Tanjungpinang.
Pihak Polda Kepri mengungkap alasan di balik aksi pelaku, Nasrun, yang tega menghilangkan nyawa istrinya, Harsalena (56).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Nasrun menyatakan bahwa ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena diliputi rasa sakit hati terhadap korban.
Ia tidak saja membunuh istrinya, tapi juga memotong kaki istrinya.
Kepada sang anak, Nasrun pun mengakui telah membunuh istrinya.
Nasrun mengatakan: "ibumu sudah ayah bunuh".
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam dipicu rasa sakit hati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina oleh korban.
Korban diketahui bernama Harsalina (56), sementara pelaku adalah suaminya sendiri, Narsul, yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan.
Baca juga: Terancam 17 Tahun Penjara, Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Akan Diperiksa Kejiwaan
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Dugaan Penganiyaan yang dilakukan Selebgram Pekanbaru dan Suami
"Hasil interogasi, pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata yang merendahkan fisiknya."
"Karena emosi, pelaku mengambil balok kayu dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Ronni saat ditemui di Mapolda, Kamis (26/2/2026).
Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus pembunuhan sebelumnya.
“Yang bersangkutan juga baru keluar dari lapas dan sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan,” ujar Ronniz
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan memotong kedua kaki korban.
“Memang terjadi mutilasi, tetapi yang dipotong hanya bagian kaki, terpisah dari badan."
"Kaki korban di potong di talenan dapur, karena masih ada bercak darah,” tegas Ronni.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung untuk dibuang, sementara bagian kaki korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sebelum kabur, pelaku sempat bertemu anaknya yang sebelumnya mendengar keributan di dalam rumah.
Saat ditanya, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Bonnic mengungkapkan, tersangka Narsul merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 dan sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Namun sorotan muncul terhadap vonis pelaku.
"Kalau masalah vonis pelaku menjalani hukuman, bisa ditanyakan ke Rutan ya. Bukan kewenangan kami."
"Karena informasinya juga pelaku ini masih bebas bersyarat," katanya.
Dirkrimum menegaskan, pelaku ditangkap tim Jatanras di kawasan Bintan setelah berupaya melarikan diri.
"Pelaku ini berhasil ditangkan Jatanras, bukan menyerahkan diri. Bahkan, saat ditangkap pelaku juga berusaha melawan," bebernya.
Dari informasi yamg dihimpun, pelaku pada tahun 2017 juga melakukan kasus serupa.
Mengabisi nyawa selingkuhan dan melakukan mutilasi hingga akhirnya masuk penjara.
Salah seorang anggota kerabat korban, Put mengaku tak menyangka kejadian yang menimpa korban.
Ia menyebut korban sosok yang baik dan peduli terhadap keluarga.
"Baru seminggu lalu korban ke Batam, bertemu anak-anaknya."
"Rencananya mau berkumpul nanti pas lebaran Idulfitri. Tapi harus seperti ini," ujar Pugem, kerabat dari korban (tribunbatam.id/bereslumbantobing )