TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Sejumlah pengusaha properti mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Kamis (26/2/2026), mendorong Pemkab Klaten segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar moratorium alih fungsi lahan tidak berlarut. Audiensi berlangsung di ruang rapat DKPP Klaten.
Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan duduk di meja utama bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta ATR-BPN Klaten.
Di hadapan mereka, perwakilan Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK), REI, dan APERSI menyampaikan keberatan.
Suasana rapat berlangsung serius. Sejumlah peserta tampak mencatat, sebagian lain merekam pembahasan melalui ponsel.
Di meja-meja kayu tersusun dokumen dan kotak arsip, sementara lambang “DKPP KLATEN” terpampang di dinding belakang.
Wakil Ketua IPPK Yoga Pranata, mengatakan audiensi dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penetapan LP2B yang diatur dalam surat edaran Kementerian ATR-BPN.
"Nah, kenapa kami minta itu untuk segera? Karena selama kabupaten kota ini belum menetapkan LP2B maka akan di moratorium atau proses alih fungsi lahan ini sementara waktu akan dihentikan," ujar Yoga kepada TribunSolo.com usai audiensi.
Ia menegaskan, jika pembahasan berlarut, dampaknya langsung terasa pada sektor properti dan investasi daerah.
Baca juga: Tak Sekadar Lagu, Bupati Hamenang Kampanyekan Klaten Lewat Single Religi ‘Tuhan Itu Ada’
"Kalau terlalu lama (pembahasan), akan berdampak kepada perputaran ekonomi dan investasi di Kabupaten Klaten," tegasnya.
Yoga menjelaskan, sejak 2021 pengembang telah mengikuti aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan mengurus rekomendasi sebelum alih fungsi lahan.
"Untuk proses alih fungsi lahan itu kami harus mengurus rekomendasi, istilahnya kami mengistilahkan rekomendasi LSD," paparnya.
"Hampir semua bidang-bidang tanah sawah di Kabupaten Klaten ini kan terdampak LSD. Jadi untuk bisa kita alih fungsi, itu harus kita mintakan rekomendasi untuk dikeluarkan," imbuhnya.
Namun, pada Mei 2025 muncul moratorium yang membuat rekomendasi LSD tak lagi dapat digunakan.
Kondisi itu diperparah dengan data September 2025 yang menyebut 404 kabupaten/kota belum memenuhi Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk Klaten.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bupati Klaten Nyanyi Bareng Jikustik, Single ‘Tuhan Itu Ada’ Resmi Dirilis
"Ditambah lagi bulan September kemarin, keluar data bahwa ada 404 kabupaten kota yang memang Lahan Baku Sawah (LBS) nya belum terpenuhi. Salah satunya Klaten," kata Yoga.
Terpisah, Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan menyatakan proses penyusunan Perda LP2B tengah berjalan.
"Langkah kita sebetulnya di DKPP itu dalam rangka penyusunan Perda LP2B karena kondisi saat ini belum punya Perda LP2B kita baru melakukan usulan ke Kementerian ATR-BPN terkait dengan luasan LP2B," ujar Iwan.
Ia menjelaskan, target luasan dari kementerian sekitar 25.814 hektare. Saat ini, capaian Klaten disebut baru sekitar 85 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 2 persen.
"Sehingga langkah selanjutnya, ini kita mau mengusulkan kembali," ucapnya.
Tahun ini, DKPP Klaten telah menganggarkan penyusunan Perda LP2B dan menunjuk konsultan untuk mengidentifikasi serta menentukan luasan lahan.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut segera rampung agar kepastian tata ruang dan sektor pertanian tetap terjaga. (TribunSolo, Zharfan Muhana)