BANGKAPOS.COM--Perjuangan hukum seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, Banten, memasuki babak baru.
Setelah sempat menyandang status tersangka atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa penumpangnya, Al Amin Maksum kini menggugat pemerintah dengan nilai fantastis: Rp100 miliar.
Gugatan perdata itu dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kelalaian penyelenggara negara dalam menjaga infrastruktur jalan.
Melalui kuasa hukumnya, Al Amin menilai tragedi yang menimpanya bukan semata kecelakaan biasa, melainkan akibat pembiaran jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu Al Amin tengah mengantar seorang pelajar bernama Rafli pulang sekolah.
Motor yang dikendarainya melintas di turunan Jalan Gardu Tanjak, ruas Labuan–Pandeglang.
Di tengah perjalanan, kendaraan mereka menghantam lubang dalam di badan jalan. Benturan keras membuat motor oleng dan tak terkendali. Rafli terpental ke badan jalan.
Nahas, dari arah belakang melaju ambulans desa yang tidak sempat menghindar.
Tabrakan pun tak terelakkan. Rafli meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala.
Sementara Al Amin mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di unit gawat darurat.
Insiden tersebut langsung memicu penyelidikan aparat kepolisian. Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara.
Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polres Pandeglang, keluarga korban dan Al Amin sepakat berdamai. Kasus pidana tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai itu mengakhiri beban pidana yang sempat dipikul Al Amin. Namun, bagi kuasa hukumnya, akar persoalan belum tersentuh.
Menurut Raden Elang Mulyana, salah satu kuasa hukum Al Amin, kecelakaan itu dipicu kondisi jalan rusak yang tidak ditangani secara memadai dan minimnya rambu peringatan.
“Fakta utamanya adalah kondisi jalan rusak yang tidak ditangani dan ketiadaan rambu peringatan. Ini bentuk kelalaian penyelenggara negara yang nyata,” tegasnya.
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Pandeglang dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Dalam gugatan tersebut, Al Amin menggugat sejumlah pejabat tinggi daerah, yakni Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta pengemudi ambulans sebagai turut tergugat.
Gubernur yang digugat adalah Andra Soni, sementara Wakil Gubernur Banten yang merespons perkara ini adalah Achmad Dimyati Natakusumah.
Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menjelaskan bahwa gugatan ini menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan yang berujung korban jiwa.
“Inti persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya. Pemerintah harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian,” ujarnya.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100 miliar. Angka tersebut, menurut tim kuasa hukum, bukan semata untuk kepentingan pribadi Al Amin.
Raden Elang menyebut, jika gugatan dikabulkan, dana itu akan dialokasikan untuk membantu korban-korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang serta untuk perbaikan jalan yang rusak.
“Tujuannya untuk korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi dan untuk membangun jalan yang bolong dan rusak,” katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan pihaknya menghormati hak warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kami rasa ini menjadi pembelajaran berharga. Infrastruktur sangat penting bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik, termasuk jaminan keselamatan jalan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Pandeglang dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu krusial: keselamatan infrastruktur jalan dan tanggung jawab negara.
Data kecelakaan lalu lintas kerap menunjukkan bahwa faktor jalan rusak menjadi salah satu penyebab utama insiden fatal, terutama di wilayah dengan perawatan infrastruktur yang belum optimal.
Bagi kuasa hukum Al Amin, gugatan ini bukan sekadar soal nominal besar, melainkan pesan moral bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab negara.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab individu pengendara. Negara wajib memastikan jalan dalam kondisi aman,” tegas Raden Elang.
Di sisi lain, sebagian pihak menilai pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks pemeliharaan jalan bukan perkara mudah.
Pengadilan akan menilai apakah terdapat unsur kelalaian yang dapat dibebankan kepada pejabat publik dan apakah ada hubungan sebab akibat langsung antara kondisi jalan dan kecelakaan.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang diperkirakan menjadi panggung penting untuk menguji argumentasi tersebut.
Jika gugatan dikabulkan, perkara ini berpotensi menjadi preseden hukum terkait tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan infrastruktur.
Perjalanan Al Amin menggambarkan perubahan posisi yang drastis.
Dari seorang tersangka dalam kasus kecelakaan maut, ia kini berdiri sebagai penggugat yang menuntut pertanggungjawaban negara.
Bagi keluarga korban, perdamaian melalui Restorative Justice menutup luka pidana, namun bagi Al Amin, pencarian keadilan masih berlanjut dalam bentuk yang berbeda.
Kasus ini pun menjadi refleksi tentang pentingnya tata kelola infrastruktur yang transparan dan responsif.
Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik, gugatan Rp100 miliar itu menjadi simbol bahwa kelalaian, jika terbukti, harus memiliki konsekuensi.
Kini, semua mata tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang.
Di sanalah akan ditentukan apakah tragedi di Jalan Gardu Tanjak sekadar kecelakaan lalu lintas, atau bukti nyata kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.