Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat dan waktu Pembayaranya
Adiana Ahmad February 27, 2026 03:41 PM

POS-KUPANG.COM - Badan Amir Zakat Nasional ( Baznas ) secara resmi telah menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026.

Penetapan nilai Zakat Fitrah ini disesuaikan dengan kondisi harga beras terbaru sekaligus mempertimbangkan aspek kemudahan bagi masyarakat.

Melalui Keputusan Resmi Baznas, ditetapk Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Dikutip dari laman resmi Baznas, nominal ini dinilai paling sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menunaikan kewajiban syariat.

Selain Zakat Fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku untuk umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i.

Baca juga: Zakat Fitrah 2026: Simak Besaran, Tata Cara, Niat hingga Waktu Pembayarannya

Berikut Cara Menghitung Zakat Fitrah 2026

Zakat Fitrah yang harus dibayar satu keluarga dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya.

Contoh:

- Kepala keluarga

- Istri

- Dua anak

Total anggota keluarga: 4 orang

Perhitungan zakat:

4 × Rp50.000 = Rp200.000

Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000, baik melalui lembaga amil zakat maupun masjid terdekat yang dipercaya. Pembayaran dalam bentuk uang tunai ini diperbolehkan karena nilainya setara dengan beras yang ditetapkan.

Baca juga: BAZNAS NTT Salurkan Bantuan Zakat Fitrah Bagi 60 Mustahik Program Zmart

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

1.Menentukan Jumlah Tanggungan yang Dizakati
Zakat fitrah dikenakan kepada setiap orang yang memiliki tanggungan, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, atau orang tua. Dengan demikian, seorang suami yang sudah menikah harus membayar zakat untuk dirinya sendiri dan istri, serta anak-anak yang masih menjadi tanggungannya.

2.Membaca Niat Zakat Fitrah

Setiap orang yang membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga, perlu membaca niat zakat fitrah yang sesuai. 

Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat Zakat Fitrah berbeda tergantung pada siapa yang akan dibayarkan zakatnya.

Dikutip dari MUI, berikut berbagai Bacaaan Niat Zakat Fitrah.

*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

*Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

* Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

* Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

* Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Menyerahkan Zakat

Setelah memahami bacaan niat yang tepat, langkah selanjutnya adalah menyerahkan zakat fitrah.

Setelah zakat fitrah dihitung dan niat dibacakan, zakat tersebut dapat diserahkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil zakat yang akan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Disarankan untuk membayar melalui amil zakat agar lebih terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran.

4.Doa Mustahik untuk Pemberi Zakat
Setelah zakat diterima oleh mustahik, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah Pada Waktu yang Tepat

Penting untuk membayar Zakat Fitrah pada waktu yang tepat agar dapat memenuhi syarat sah. 

Berikut adalah Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang dianjurkan:

Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Waktu Sunnah: Dari shalat Subuh hingga sebelum shalat Idulfitri.
Waktu Mubah: Dari awal Ramadan hingga sebelum shalat Idulfitri.
Waktu Makruh: Setelah shalat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.

Zakat Fitrah sebenarnya dapat dibayar sepanjang bulan Ramadan, akan tetapi disarankan untuk dilakukan di akhir bulan.

Alasannya, Zakat Fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan sia-sia, seperti berkata kotor atau bergunjing, yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.