Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.
Hak atas kewarganegaraan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilaksanakan secara ketat, transparan, dan bertahap.
Baca juga: Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak: Tuan Rumah Bisa Bangkit Malam Ini?
Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data periode 2020–2025, permohonan naturalisasi menunjukkan tren peningkatan.
Namun demikian, persetujuan diberikan secara selektif.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 165 permohonan naturalisasi, dengan 20 permohonan disetujui.
Sementara pada 2025, dari 147 permohonan yang masuk, hanya dua permohonan yang disetujui hingga 26 Februari 2026.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan melalui proses verifikasi yang komprehensif dan penuh kehati-hatian.
Selain naturalisasi, pemerintah juga mengatur penyelesaian Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Di sisi lain, proses kehilangan kewarganegaraan juga dilakukan melalui mekanisme clearance lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Melihat Aktivitas Siang Hari di Masjid Agung An-nuur Luwuk Saat Ramadan
Saat ini tercatat sebanyak 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan masih dalam tahap verifikasi.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pelayanan kewarganegaraan secara profesional dan akuntabel.
“Status WNI itu berharga. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat layanan administrasi hukum umum demi menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Baca juga: Virgoun Resmi Menikah dengan Lindi Fitriyana, Inara Rusli Beri Ucapan Selamat
Menurutnya, menjadi WNI merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab.
Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung kebijakan nasional di bidang kewarganegaraan.(*)