Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menegaskan penerapan skema pajak makan dan minum dengan dua tarif berbeda.
Yakni 5 persen untuk usaha mikro dan 10 persen untuk usaha yang telah memiliki standar mapan.
Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 soal pajak makan dan minum.
Baca juga: Opsen PKB Hanya 90,55 Persen, Bapenda Parigi Moutong Akui Terkendala Data Provinsi
“UMKM dikenakan pajak 5 persen dengan penghasilan Rp5 juta ke atas, sedangkan restoran tetap dikenakan tarif 10 persen,” kata Syarifudin saat ditemui, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, UMKM dikenakan tarif 5 persen merupakan pelaku usaha dengan kriteria mikro, seperti warung sari laut dan warung kecil belum memiliki bangunan permanen atau masih menggunakan tenda.
Sementara itu, tarif pajak makan dan minum sebesar 10 persen diberlakukan bagi restoran, kafe besar, warung makan permanen, serta usaha sejenis yang telah penuhi kriteria.
Untuk mendukung akurasi pelaporan pajak, Bapenda Palu telah memasang alat perekam transaksi atau tapping box pada restoran dan usaha makan minum permanen.
Baca juga: Lindungi Warga dari Asap Rokok, Ranperda KTR Morut Diharmonisasi
“Untuk restoran, kami pasang tapping box, sehingga besaran pajak disesuaikan dengan laporan penghasilan yang terekam melalui alat tersebut,” jelasnya.
Menurut Syarifudin, pemasangan tapping box bertujuan untuk menjamin transparansi dan kesesuaian antara omzet usaha dan pajak yang dibayarkan.
Ia menegaskan bahwa pajak makan dan minum pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pelaku usaha.
Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib melaporkan omzet secara riil dan sesuai kondisi sebenarnya.
Sebagai informasi, pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pajak daerah yang disetorkan ke pemerintah kabupaten/kota dan berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya saat ini 11 persen hingga 12 persen dan disetorkan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Virgoun Resmi Menikah dengan Lindi Fitriyana, Inara Rusli Beri Ucapan Selamat
Dengan penegasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan tarif Pajak dan Minum di Kota Palu, Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah.(*)