Polisi Ringkus 2 Pelaku Judi Togel Online di Lampung Timur
taryono February 27, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -  Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur  tangkap 2 orang terkait kasus judi Toto Gelap (Togel) online di Desa Banding, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (25/2/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang meresahkan warga sekitar.

Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mewakali Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah di Desa Banding. Dua orang laki-laki berhasil kami amankan, masing-masing berperan sebagai bandar dan pemasang," ujarnya, Jumat (27/1/2026).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat diamankan, keduanya tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) melalui situs web menggunakan telepon genggam.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"1 unit handphone merek VIVO Y02t, saldo pada situs ALEXISTOGEL sebesar Rp 557.866, 1 unit handphone merek Nokia 105 LEDA, 1 unit handphone merek Infinix Smart 6, dan uang tunai sebesar Rp 144.000," katanya.

Boyoh mengatakan, barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam praktik perjudian online yang dilakukan para terduga pelaku.

"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

Serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat,"

"Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.