Bareskrim Tangkap Koko Erwin, DPO Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota
Idham Khalid February 27, 2026 03:19 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim gabungan Bareskrim Polri akhirnya meringkus Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin alias Koh Erwin, bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026), saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulis, mengutip Tribunnews.com,  Jumat (27/2/2026).

Selain Koko Erwin, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu upaya pelariannya. Usai ditangkap, Koko Erwin langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Profil dan Jejak Koko Erwin

Koh Erwin dikenal sebagai bandar narkoba yang diduga berperan penting dalam perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota. Dalam data DPO, aparat mencatat ciri-ciri fisiknya antara lain tinggi sekitar 167 cm, berat badan 85 kg, berambut hitam pendek, dan berkulit sawo matang.

Ia juga disebut memiliki tiga identitas resmi berupa SIM, KTP, dan paspor, serta empat alamat domisili di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Koh Erwin diduga sebagai penyetor uang dan narkoba kepada AKBP Didik. Nilai setoran yang terungkap mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut aliran dana tersebut disalurkan melalui AKP M atau Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Baca juga: Bandar Narkoba di Bima Koko Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Diburu Polda NTB

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, Kasat kebagian Rp 100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta," jelas Zulkarnain.

Setoran tersebut berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar. Namun praktik tersebut terendus oleh LSM dan wartawan setempat.

"Kapolres perintahkan ke Kasat 'kamu bereskan itu'. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," tuturnya.

Karena bandar berinisial B tidak lagi sanggup menyetor, Didik disebut memberikan tekanan kepada Malaungi untuk menyediakan satu unit mobil Alphard dengan ancaman pencopotan jabatan.

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. 'Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard'. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," ujarnya.

Dalam situasi itu, Malaungi kemudian mencari sumber pendanaan baru dan mendekati Koh Erwin.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp 1 miliar, kekurangannya Rp 700 juta atau berapa," ucapnya.

Zulkarnain juga menjelaskan keterkaitan barang bukti narkoba dalam perkara tersebut.

"Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tuturnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.