Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu mengungkap rincian besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Baznas Kota Palu, Muchlis A. Mahmud, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Gajah Mada, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (27/2/2026).
Kata Muchlis, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: BREAKINGNEWS: Angin Puting Beliung Terjang Desa Dalaka Donggala, Pasar Ikan dan Rumah Warga Rusak
“Beberapa hari lalu kami menggelar rapat bersama Kementerian Agama dan unsur MUI. Dalam rapat tersebut kami membahas dan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat fitrah Ramadan 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa.
Jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp37.500 per orang.
“Tahun lalu sebesar Rp35.000, jadi tahun ini naik Rp2.500 menyesuaikan harga beras di pasaran,” jelasnya.
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
“Kalau tidak berpuasa selama 30 hari, maka jumlahnya 30 kali Rp45.000. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, seperti lanjut usia yang sudah tidak kuat atau ibu menyusui dengan kondisi tertentu,” katanya.
Terkait infak Ramadan, Muchlis menuturkan besarannya tidak ditetapkan secara wajib karena sifatnya imbauan dan bergantung pada kebijakan kepala daerah.
Baca juga: Baznas Kota Palu Ungkap Besaran Infaq ASN di Ramadan 1447 H
Namun, untuk wilayah Kota Palu, Baznas Palu mengimbau pegawai yang belum memenuhi syarat wajib zakat mal agar berinfak sesuai golongan.
“Golongan IV kami imbau Rp75.000, golongan III Rp50.000, dan golongan II Rp25.000. Meski begitu, dalam praktiknya tidak semua membayar sesuai nominal tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Baznas Palu tidak mencampuri pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan di masjid karena hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing pengurus.
Namun jika ada masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Palu, tetap diterima dan akan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima.
“Kami pastikan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Ditangkap Saat Ingin ke Malaysia, Ini Peran Koh Erwin dalam Kasus Narkoba AKBP Didik
Pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Palu sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga H-1 Lebaran.
“Biasanya pembayaran masih kami terima sampai satu hari sebelum Lebaran. Bahkan saat libur pun, jika ada masyarakat yang datang, kami tetap membuka layanan. Besok Lebaran pun kami masih berada di kantor,” tandasnya.(*)