Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu mengungkap besaran infaq bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Palu selama Ramadan 1447 Hijriah.
Besaran infaq tersebut merupakan imbauan bagi ASN yang belum memenuhi syarat wajib zakat mal.
Kepala Baznas Kota Palu, Muchlis A. Mahmud, mengatakan infaq Ramadan tidak bersifat wajib karena sifatnya hanya imbauan dan bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah.
Baca juga: Waktu Imsak dan Buka Puasa di Kota Palu Besok, 10 Ramadan 1447 H
“Untuk wilayah Kota Palu, kami mengimbau ASN yang belum memenuhi syarat wajib zakat mal agar berinfak sesuai golongan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Gajah Mada, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Jumat (27/2/2026).
Adapun rincian imbauan infaq tersebut yakni untuk golongan IV sebesar Rp75.000, golongan III Rp50.000, dan golongan II Rp25.000.
Meski demikian, Muchlis menegaskan nominal tersebut tidak mengikat.
“Dalam praktiknya tidak semua membayar sesuai nominal tersebut karena ini hanya imbauan, bukan kewajiban,” jelasnya.
Baca juga: Harga Terbaru HP Vivo Februari: Vivo X300 Pro, Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo V60 Lite
Ia menambahkan, infaq dihimpun akan dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baznas Palu juga memastikan pengelolaan dana zakat dan infaq dilakukan secara amanah dan transparan.(*)