Purnawirawan Jenderal Blak-blakan Ungkap Kejanggalan ABK Dituntut Mati
Desy Selviany February 27, 2026 03:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Purnawirawan Inspektur Jenderal (Irjen) Rikwanto buka-bukaan soal kejanggalan penetapan anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan sebagai terdakwa narkoba 1,9 ton. 

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga terdakwa narkoba 1,9 ton Fandi Ramadhan. 

Diketahui Fandi mengaku tidak tahu menahu soal muatan kapal yang ternyata berisi narkoba seberat 1,9 ton. 

Pasalnya Fandi baru bekerja pertama kali di Kapal Sea Dragon sebagai ABK di hari penangkapan. 

Fandi bahkan sempat mengeluarkan uang Rp2,5 juta agar bisa menjadi ABK di kapal tersebut. 

Naas bersama dengan 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara Thailand lainnya, Fandi ditangkap saat operasi gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut (AL).

Terkait permasalahan tersebut, DPR RI pun mengundang keluarga terdakwa dan kuasa hukum untuk mendengar aduan kejanggalan proses hukum tersebut. 

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 curiga apakah Fandi Ramadhan menandatangani BAP tersebut di bawah tekanan atau justru dimanipulasi oleh kuasa hukumnya. 

Rikwanto lantas mempertanyakan siapa kuasa hukum di awal yang menangani kasus Fandi Ramadhan. 

Baca juga: DPR RI Curiga Jaksa Bagian dari Gembong Narkoba 1,9 Ton yang Seret ABK

Apakah kuasa hukum tersebut melakukan manipulasi sehingga Fandi menandatangani BAP yang tidak dia akui. 

Berdasarkan pengalamannya sebagai Polisi, Rikwanto menilai bahwa Fandi Ramadhan sebenarnya tidak layak dijadikan terdakwa. 

Mengingat menurut Rikwanto pembuktian dalam kasus tersebut cukup kurang.

“Saudara Fandi sebenarnya tidak layak dikatakan sebagai terdakwa atau pelaku. Kecuali ada yang kuat sekali pembuktiannya selain BAP tersebut,” papar Rikwanto.

Sementara itu kuasa hukum Fandi Ramadhan saat ini Hotman Paris pun blak-blakan perihal kuasa hukum terdahulu Fandi Ramadhan. 

Menurut Hotman Paris, dari informasi yang didapatnya, kuasa hukum Fandi sebelumnya ternyata merupakan rekanan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

“Dari informasi yang didapat Ibunya Fandi, ternyata pengacara Fandi sebelumnya merupakan pengacara rekanan BNN,” terang Hotman Paris di hadapan Komisi III DPR RI. 

Sementara itu kejaksaan sendiri sebelumnya menampik bahwa tuntutan mati yang diterima oleh para ABK tidak berdasar. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 1.995.130 gram atau hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam sudah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Penegasan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto dalam keterangan resminya menanggapi beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan.

Klarifikasi ini sekaligus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya seperti dimuat situs Kejaksaan Agung RI Sabtu (21/2/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.