DPR RI Curiga Jaksa Bagian dari Gembong Narkoba 1,9 Ton yang Seret ABK
Desy Selviany February 27, 2026 03:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI curiga dengan tuntutan mati anak buah kapal (ABK) yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba 1,9 ton. 

Kritik itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga terdakwa narkoba 1,9 ton Fandi Ramadhan. 

Diketahui Fandi mengaku tidak tahu menahu soal muatan kapal yang ternyata berisi narkoba seberat 1,9 ton. 

Pasalnya Fandi baru bekerja pertama kali di Kapal Sea Dragon sebagai ABK di hari penangkapan. 

Fandi bahkan sempat mengeluarkan uang Rp2,5 juta agar bisa menjadi ABK di kapal tersebut. 

Naas bersama dengan 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara Thailand lainnya, Fandi ditangkap saat operasi gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut (AL).

Terkait permasalahan tersebut, DPR RI pun mengundang keluarga terdakwa dan kuasa hukum untuk mendengar aduan kejanggalan proses hukum tersebut. 

Dalam RDPU, anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka pun memaparkan kecurigaannya dalam tuntutan mati yang didapat para ABK. 

Politisi dari Partai Gerindra itu heran kenapa JPU langsung memberikan tuntutan mati sementara otak dari distribusi narkoba 1,9 ton tersebut masih buron.

Tuntutan mati ini kata Martin, justru bisa memutus rantai untuk mengungkap bandar dari narkoba 1,9 ton yang masuk ke perairan Indonesia tersebut. 

Bahkan Martin pun dengan lantang mengaku curiga dengan Jaksa yang jangan-jangan merupakan bagian dari gembong narkoba tersebut. 

Sebab kata Martin, hingga saat ini otak dan pengendali narkoba 1,9 ton itu belum ditangkap.

Padahal apabila para terdakwa saat ini dibiarkan hidup, mereka bisa menjadi saksi kunci dari gembong narkoba jaringan internasional itu. 

“Tuntutan jaksa ini bisa memutus mata rantai pengungkapan, sementara masih ada DPO Mr Tan dan Jack Tan yang masih belum ditangkap,”

“Jangan-jangan dia (jaksa) bagian dari mereka untuk memutus mata rantai narkoba ini,” bebernya.

Oleh karena itu Martin menilai DPR RI juga perlu memanggil jaksa terkait yang menjatuhkan tuntutan mati terhadap para terdakwa.

Sementara itu kejaksaan sendiri sebelumnya menampik bahwa tuntutan mati yang diterima oleh para ABK tidak adil. 

Baca juga: Saat Ibu ABK Sujud di Hadapan DPR RI Demi Selamatkan Anak dari Tuntutan Mati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 1.995.130 gram atau hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam sudah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Penegasan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto dalam keterangan resminya menanggapi beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan.

Klarifikasi ini sekaligus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya seperti dimuat situs Kejaksaan Agung RI Sabtu (21/2/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.