TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026) siang hingga sore.
Penggeledahan rumah di Desa Ngarus, Kecamatan Pati itu diduga untuk mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kaur Keuangan Desa Ngarus, Harto, mengonfirmasi adanya aktivitas penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah mantan Pj Sekda Pati itu, Harto ditunjuk sebagai pendamping.
Baca juga: Hari Ini Botok dan Teguh bacakan Pleidoi Kasus Blokade Pantura Pati, Warga Berharap Bebas Murni
Namun, pendampingan baru bisa dilakukan saat sore karena tengah menyelesaikan urusan administrasi desa di bank.
"Informasinya tadi, saya dicari sama Kepala Desa. Terus yang saya tahu, setelah saya datang ke sini, sudah ada petugas dari KPK dan didampingi oleh aparat penegak hukum," ujar Harto saat ditemui di lokasi.
Dia menambahkan, proses penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak sebelum waktu Asar.
"Kurang lebih, ya sebelum Asar itu. Pak Inggi (Kepala Desa) menelepon saya itu tadi sekitar pukul 15.15 WIB," jelasnya.
Menurut keterangan Harto, Riyoso yang juga pernah menjabat sebagai Eks Pj Sekda Pati tersebut memang tinggal di rumah tersebut bersama istri yang berprofesi sebagai notaris.
Namun, pada saat penggeledahan berlangsung, Riyoso dikabarkan tidak berada di kediamannya karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
"Memang, sehari-hari Pak Riyoso sama Bu Arum tinggal di sini."
"Tapi, untuk dinas luarnya, saya sendiri kurang mengerti, informasinya ada agenda dinas luar," tambah Harto.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak desa telah mengirimkan perwakilan sebagai saksi lingkungan untuk mendampingi jalannya penggeledahan.
"Ada saksi lingkungan yang mendampingi tadi, yakni Kepala Desa dan Pak Sekdes," tuturnya.
Baca juga: Beberapa Pejabat Pati Diperiksa KPK, Saksi Kasus Pemerasan Perangkat Desa
Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan di rumah Riyoso tersebut.
Saat ini, Sudewo menjadi tersangka dua kasus berbeda.
Selain menjadi tersangka pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka dugaan suap proyek pembuatan jalur kereta api. (*)