Wakapolda Lampung Beri Contoh SPT Tahunan Pakai Coretax
Daniel Tri Hardanto February 27, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung melakukan langkah proaktif untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Terbaru, petugas pajak melakukan aksi jemput bola dengan memberikan asistensi langsung di markas aparat penegak hukum dan pertahanan di Lampung.

Langkah ini diambil untuk memastikan transisi penggunaan sistem Coretax berjalan mulus bagi para wajib pajak, dimulai dari kalangan aparatur negara di lingkungan Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten.

Kabid P2Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan ekstra dalam masa pelaporan pajak tahun ini. 

Penggunaan Coretax sebagai sistem inti perpajakan baru memerlukan sosialisasi yang intensif agar wajib pajak tidak menemui kendala teknis.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan TNI dan Polri guna mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, sekaligus membangun budaya sadar pajak di lingkungan aparatur negara sebagai bagian dari kontribusi dalam membangun bangsa," ujar Tunas, Jumat (27/2/2026).

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen jajaran Kodam XXI/Radin Inten dan Polda Lampung dalam menyukseskan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Dalam upaya jemput bola pelaporan SPT via Coretax ini, Kanwil DJP bersama KPP Pratama Bandar Lampung diterjunkan langsung untuk membimbing ratusan personel TNI di Kodam XXI/Radin Inten serta anggota Polri di Mapolda Lampung agar bisa melaporkan pajak secara mandiri dan tepat waktu.

Dalam aksi asistensi ini, Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto langsung mempraktikkan pengisian SPT menggunakan sistem Coretax di hadapan para anggotanya.

"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat, termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu," ujar Sumarto.

Senada, Kepala Keuangan Kodam XXI/Radin Inten Letkol CKU (K) Wita Tantriani mengingatkan seluruh prajurit untuk menuntaskan kewajiban ini sebelum batas waktu 28 Februari 2026, sesuai arahan Menteri PANRB.

Perwakilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh, menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Coretax memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.

"Setiap insan pembayar pajak adalah pahlawan bagi negeri. Kepatuhan ini adalah kontribusi nyata untuk membiayai pembangunan," kata Teguh.

DJP berharap langkah jemput bola ke instansi-instansi ini dapat membangun budaya sadar pajak yang lebih kuat, sehingga sistem Coretax dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan terkait Coretax, dapat menghubungi saluran resmi DJP Bengulu dan Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.