BREAKING NEWS : 2 Warga Kediri Diciduk Polisi Akibat Tanam Ganja dalam Pot, Barang Bukti Banyak
Cak Sur February 27, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil membongkar praktik budidaya ganja di lingkungan pemukiman warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Dua orang pria kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menanam tanaman terlarang tersebut di dalam pot. Penangkapan dilakukan petugas dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan pria berinisial H (36) di Desa Pranggang. Di lokasi pertama ini, polisi menemukan belasan batang ganja yang masih berusia sangat muda.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menjelaskan, dari tersangka H ditemukan enam pot berisi 11 batang ganja berusia dua minggu. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

  • Tersangka H (36) diamankan di Desa Pranggang dengan 11 batang ganja.
  • Tersangka A (50) diamankan di lokasi berbeda di Plosoklaten dengan puluhan batang ganja.
  • Polisi menyita total 54 batang ganja, biji ganja 3,60 gram, dan daun kering 4,10 gram.

Di kediaman tersangka A, polisi mendapati barang bukti yang lebih banyak. Terdapat delapan pot berisi 33 batang ganja berusia tiga bulan, serta dua pot berisi 10 batang ganja muda.

"Kami menduga tanaman ini sengaja ditanam di dalam pot untuk mengelabui warga sekitar seolah hanya tanaman biasa," ujar AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Pengejaran DPO dan Ancaman Hukuman

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa biji ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial F. Saat ini, identitas F telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik masih mendalami apakah para pelaku termasuk dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukum yang membayangi pun sangat berat.

  • Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
  • Hukuman maksimal dapat mencapai penjara seumur hidup.

Data Terverifikasi Kasus Narkoba

Berdasarkan data penanganan kasus narkoba di wilayah Jawa Timur, modus penanaman ganja secara mandiri di dalam pot (home-grown) mulai sering ditemukan. Hal ini dilakukan pelaku untuk menghindari pantauan petugas di lapangan dibandingkan transaksi di ruang publik.

Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk penguasaan tanaman ganja dalam UU No. 35 Tahun 2009, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan, karena termasuk narkotika golongan I.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menemukan tanaman yang mencurigakan di pekarangan tetangga. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk mencegah peredaran gelap narkotika sejak dini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.