TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang memasok sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri.
Ko Erwin ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan Ko Erwin merupakan pentolan jaringan narkotika di Nusa Tenggara Barat yang memasok sabu dan menyetorkan sejumlah uang kepada AKBP Didik.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Ko Erwin tiba di Jakarta melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat puluhan personel Bareskrim Polri.
Ia menggunakan maskapai Citilink penerbangan QG 911 dari Bandara Kualanamu.
Dengan mengenakan kaus abu-abu, topi hitam, dan masker putih, Ko Erwin berjalan tegap meski tangan diborgol. Sorot matanya yang tajam terlihat mengamati sekeliling terminal dan sejumlah awak media yang menunggu.
Tujuh polisi mengawal langsung Ko Erwin. Para personel berpakaian hitam dengan penutup wajah mengamankan jalannya hingga masuk mobil. Lima mobil pribadi sudah menunggu di depan pintu keluar terminal dikutip dari tribuntangerang
Ko Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia dikenal sebagai bandar sabu yang memasok narkotika ke wilayah NTB dan terlibat dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan Ko Erwin di Sumatra Utara mengakhiri pelarian yang diduga akan menggunakan kapal untuk melarikan diri ke luar negeri.