TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima dalam jaringan narkoba terus berkembang. Bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga menyetor uang hingga Rp 2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, sempat berusaha melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Ko Erwin diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menyebut bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
“Yang bersangkutan diduga akan menuju Malaysia menggunakan kapal. Saat penangkapan ada perlawanan, tetapi tidak signifikan,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya menangkap Ko Erwin. Dua orang lain turut diamankan karena diduga berperan penting dalam membantu rencana pelarian ke luar negeri.
Keduanya masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang diamankan di Tanjungbalai. Menurut Kevin, peran keduanya adalah mengatur jalur dan sarana agar Ko Erwin dapat meloloskan diri ke Malaysia.
“Peran mereka membantu DPO untuk kabur ke Malaysia,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman aliran dana maupun jaringan narkoba yang terlibat.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Kini Ngaku, AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba Saat Tugas di Polres Jakut
Nama Ko Erwin mencuat setelah terungkap adanya aliran dana besar ke eks Kapolres Bima. Ia disebut menawarkan kerja sama agar peredaran sabu di wilayah Bima berjalan tanpa hambatan. Kesepakatan tersebut melibatkan pemberian dana untuk pembelian mobil mewah, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam prosesnya, uang diserahkan melalui beberapa tahap, baik lewat transfer rekening maupun secara tunai, dengan melibatkan sejumlah perantara dan ajudan.
Pengusutan kasus ini semakin melebar setelah penyidik menemukan koper berisi narkoba yang diduga berkaitan dengan AKBP Didik. Dari koper tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, alprazolam, hingga ketamin.
Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba dan psikotropika. Penyidik memastikan penelusuran kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad