Komisi B DPRD Makassar: Penunggak Pajak Restoran Berpotensi Dipidana
Ansar February 27, 2026 09:19 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menegaskan pelaku usaha tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen berpotensi masuk ranah pidana.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, persoalan pajak kafe dan restoran di Kota Makassar selama ini diduga mengalami banyak kebocoran.

Namun belakangan, satu per satu kasus mulai terungkap.

“Ini kan satu per satu sedang mulai terbuka dan memang bukan isapan jempol belaka, terbukti bahwa memang banyak yang tidak membayar pajak,” katanya.

Hartono menyebut, menjadi tugas Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat wajib pajak harus terdaftar dan patuh membayar.

“Karena yang didaftarkan saja tidak membayar, apalagi yang memang belum terdaftar sama sekali,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah usaha yang telah dipanggil DPRD, di antaranya Azzahra dan Rumah Makan Assauna yang disebut sudah terdaftar namun tidak pernah membayar pajak sejak berdiri.

Selain itu, Rumah Makan Kampung Kuliner tercatat menunggak pajak dalam setahun terakhir.

“Terakhir 2024 dia bayar, 2025 tidak membayar sama sekali saya lihat. Belum bayar juga,” katanya.

Pajak Dititip Konsumen

Hartono menegaskan, dalam pajak restoran, pengusaha sejatinya bukan membayar dari kantong pribadi.

Pajak sebesar 10 persen itu dipungut dari konsumen saat transaksi dan hanya dititipkan untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Tapi kan zalim kalau itu sudah dititipkan lalu tidak dibayarkan, justru dinikmati secara sepihak oleh pelaku-pelaku usaha ini,” ujarnya.

Legislator PKS itu secara lugas menyebut tindakan tersebut sebagai penggelapan pajak.

“Itu tindak pidana itu sesungguhnya. Cuma kan kita ingin di awal ini kita sampaikan," kata dia.

"Bahkan memang mereka beberapa itu sudah mendapatkan teguran berkali-kali, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Komisi B, lanjut dia, masih mengedepankan fungsi pengawasan dan peringatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun jika peringatan tak digubris, persoalan dapat berlanjut ke proses hukum.

“Kalau bandel dan tidak mengindahkan warning dari Komisi B bersama Bapenda, maka itu bisa jauh lebih jauh. Karena itu pidana, pidana penggelapan pajak,” tegasnya.

 Bapenda: Hak Daerah 10 Persen

Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membenarkan ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak.

Mereka belum menjalankan kewajiban sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” ujarnya.

Meski demikian, Hartono mengaku memahami kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam sejumlah RDP, beberapa pelaku usaha beralasan tengah memperbaiki manajemen dan menghadapi kesulitan usaha.

Namun ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Semua yang kita panggil itu memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi tidak menunaikan kewajibannya,” pungkasnya. (*)

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.