GridOto.com - Pasangan suami istri (pasutri) atau pengantin muda di Ponorogo, Jawa Timur ini ditangkap Polisi dua hari setelah menikah.
Penangkapan ini didasari dengan barang bukti kuat sebuah Honda Scoopy di rumah keduanya.
Yakni MRA (23) dan AS (26) yang dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo.
Masalahnya, Scoopy yang hendak mereka jual bukan milik sendiri, tetapi hasil mencuri milik orang lain.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah resmi menikah.
Saat itu, keduanya hendak menjual motor hasil curian di wilayah Surabaya.
"Ditangkap setelah dua hari menikah saat menjual motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah," ujar Andin dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, (25/2/26) mengutip Kompas.com.
Andin menjelaskan, MRA merupakan residivis kasus pencurian motor, sedangkan AS adalah residivis kasus narkoba.
Keduanya saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan kemudian menjalin hubungan asmara.
Setelah bebas, pasangan tersebut merencanakan pernikahan. Namun, karena terkendala biaya, mereka justru sepakat melakukan pencurian motor.
Dalam menjalankan aksinya, MRA dan AS berkeliling menggunakan motor pribadi untuk mencari target.
Setelah menemukan sasaran, MRA berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan.
Honda Scoopy bernomor polisi AE 3648 TK milik Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, menjadi sasaran mereka.
Motor matic itu dicuri saat terparkir di halaman rumah korban, (24/1/26) lalu.
"Setelah berhasil, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah," kata Andin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polres Ponorogo.
Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual Honda Scoopy tersebut.
Kini, MRA dan AS kembali harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.