TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi telah mengantongi identitas wanita pengendara mobil di Palembang yang mengamuk dan memukul Anggota Sat PJR Polda Sumsel karena tak terima ditegur.
Wanita tersebut diketahui berinsial FKM yang kini resmi dilaporkan ke Polda Sumsel.
Sebelumnya, aksi wanita tersebut viral diduga parkir sembarangan di ruas Jalan Jenderal Sudirman KM 4.5, Kelurahan Ario Kemuning, tepat di depan SD Muhammadiyah 14 Palembang, pada Kamis (26/02/2026).
Aksi FKM menjadi sorotan publik setelah dirinya terekam kamera tidak hanya melontarkan makian, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap petugas yang sedang berdinas.
Petugas yang menjadi korban amukan wanita tersebut diketahui, Anggota Sat PJR Polda Sumsel Brigpol Renaldy Sandes.
Baca juga: Kronologi Anggota PJR Ditlantas Polda Sumsel Laporkan Ibu-ibu Pengendara Mobil, Kepala Didorong
Brigpol Renaldy mengungkapkan identitas wanita tersebut seorang ibu rumah tangga berinisial FKM.
FKM tercatat sebagai warga Jalan Ahmad Yani lorong H. Umar, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Jadi kami di sini melaporkan untuk ibu itu diketahui inisialnya FKM di seberang Ulu Jalan Ahmad Yani lorong H. Umar," kata Brigadir Renaldy Sandes, dilansir dari unggahan Instagram @Oypalembang, Jumat (27/2/2026).
Saat kejadian, ibu tersebut mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BG 1583 ZO.
FKM tidak hanya memprotes secara lisan, tetapi juga melontarkan ujaran kebencian dengan kata-kata kasar.
Puncak dari aksi arogan tersebut terjadi ketika FKM melakukan kontak fisik dengan mendorong bagian kepala petugas.
"Pas kami melakukan tindakan penilangan ibu itu tidak setuju mengucapi ujaran kebencian lah (buyan, bengak) katanya, terakhir dia noyor kepala aku untuk videonya ada aku rekam," ungkap Sandes.
Akibat perbuatannya, FKM kini harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Wanita di Palembang Viral Ngamuk ke Polisi Gegara Ditegur Parkir Sembarangan, Berujung Dilaporkan
Akibat insiden tak patuh aturan tersebut, Brigpol Renaldy melaporkan FKM ke Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Adapun dengan dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah, atau Pasal 348 terkait tindakan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan: LP/B/292/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib saat ia sedang melakukan patroli.
Saat dikonfirmasi, Brigpol Renaldi Sandes menceritakan mulanya ia hendak mengarah ke simpang Trakindo untuk menghalau truk besar yang masuk kota.
Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, menurutnya, mobil ibu pelanggar tersebut sudah ada di sana.
"Rencana kami waktu itu mau ke simpang Trakindo untuk menyetop truk muatan besar dan fuso yang melintas. Pas di seberang RS Sriwijaya, banyak mobil parkir," ujar Sandes, Jumat (27/2/2026).
Setelah melaksanakan giat terhadap truk fuso yang melintas, ia bersama rekannya kembali ke lokasi untuk menertibkan mobil yang setop di pinggir jalan.
Ada lima hingga enam mobil yang sedang setop atau parkir di jalan tersebut sehingga ia mengambil tindakan tilang ETLE Mobile Handheld.
Kurang lebih 10 menit kemudian, Sandes kembali ke lokasi dan melihat ada sejumlah mobil yang setop atau parkir di depan halte Sekolah Muhammadiyah.
"Ada sekitar lima atau enam mobil yang parkir di sana, langsung kami ambil tindakan tilang ETLE Handheld. Tidak ada yang protes waktu dikasih stiker dan struk pelanggaran. Hanya ibu itu saja yang protes," tuturnya.
Ketika ia sedang menilang mobil Sigra, pengemudinya yang berinisial F membuka pintu mobil dan memaki-maki.
Dalam perdebatan itu, pengemudi melontarkan kata-kata kurang pantas serta mendorong kepalanya.
"Ketika kami tegur dan sedang mencetak struk, ibu itu keluar sambil marah-marah dan mendorong kepala saya," katanya.
Terpisah, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol. Maesa Soegriwo, menyayangkan adanya aksi tidak terpuji dari seorang pelanggar terhadap anggotanya yang sedang melaksanakan tugas.
"Sangat menyayangkan, apalagi di bulan Ramadan ini. Brigadir Sandes sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengatur lalin bila ditemukan adanya penyebab kemacetan, sehingga tindakan melalui ETLE Handheld bisa digunakan bila ditemukan pelanggaran lalin di jalan," kata Maesa.
Ia mengimbau agar masyarakat, baik pengendara roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), tetap membudayakan tertib berlalu lintas.
"Kami imbau masyarakat, ayo kita semua budayakan selalu tertib berlalu lintas," katanya (Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan/Aggi Suzatri)
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com