5 Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa Ramadan
Bobby Wiratama February 27, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Selain hal-hal yang membatalkan puasa, fiqih puasa Ramadan juga menjelaskan adanya perbuatan yang makruh. 

Makruh adalah perbuatan yang tidak membatalkan puasa, namun sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi pahala ibadah.

Memahami perbedaan antara yang membatalkan dan yang makruh menjadi penting agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas secara spiritual.

Berikut 5 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa:

1. Berlebihan saat berkumur atau memasukkan air ke hidung

Berkumur dan membersihkan hidung saat wudhu diperbolehkan. 

Namun jika dilakukan secara berlebihan, dikhawatirkan air tertelan dan dapat membatalkan puasa.

2. Mengunyah sesuatu tanpa kebutuhan

Termasuk mengunyah permen karet atau makanan tanpa ditelan. 

Tindakan ini tidak membatalkan puasa, tetapi dinilai tidak menjaga kehati-hatian.

Baca juga: Resep Risoles Pisang Keju Lumer, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

3. Mencicipi makanan tanpa kebutuhan mendesak

Hal ini diperbolehkan jika ada kebutuhan seperti memasak. 

Namun harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada yang tertelan.

4. Berkata kotor dan bertengkar

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga lisan dan sikap.

Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang berpuasa, maka jangan berkata kotor dan jangan bertengkar.” (HR. Bukhari)

5. Tidur berlebihan sepanjang hari

Tidur tidak membatalkan puasa. Namun jika dilakukan secara berlebihan hingga mengabaikan ibadah lain, hal ini dapat mengurangi nilai puasa.

Sebagai tambahan, fiqih puasa Ramadan juga menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain:

  1. Makan dan minum dengan sengaja.
  2. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan.
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Keluarnya mani dengan sengaja.
  5. Haid dan nifas.
  6. Hilang akal atau pingsan sepanjang hari.
  7. Murtad (keluar dari Islam).

Mengetahui poin-poin tersebut membantu umat Islam menjaga kesempurnaan ibadah selama Ramadan. 

Dengan menghindari hal-hal makruh dan memahami yang membatalkan, seorang Muslim dapat menjalankan puasa sesuai tuntunan fiqih.

(Tribunnews.com/Widya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.