Tersangka Penganiayaan ART di Gunungputri Bogor Ajukan Damai, ASN BPK Pilih Restorative Justice
Tsaniyah Faidah February 27, 2026 07:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor terus bergulir.

Dalam kasus ini, sang majikan perempuan berinisial OAP (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diduga kuat terbukti melakukan penganiayaan terhadap ARTnya yang merupakan peremuan berinisial FH (21) hingga luka-luka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pelaku yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan restorative justice.

Hal itu diungkap Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyebut bahwa tersangka ingin perkara ini diselesaikan secara musyarawah.

"Kalau dari dia (pelaku) mengajukan, sedang diajukan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Namun, terkait hal tersebut AKP Silfi Adi Putri menyebut bahwa keputusan berada di tangan pelapor atau korban.

Ia mengatakan, apabila korban bersedia perkaranga diselesaikan dengan restorative justice maka akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Akan tetapi, kata di, apabila korban enggan untuk menyelesaikan melalui restoratove justice maka proses hukum akan berlanjut.

"Apakah korban di sini mau melaksanakan, kalau memang mau secara aturan nanti kita pertemukan, kalau tidak secara aturan kita tidak bisa memaksakan kepada pihak pelapor," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.