Baru-baru ini, seorang awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa karena belum berkontribusi untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Pengembalian dana bekas beasiswa merupakan sebuah aturan yang lumrah diberikan pemberi beasiswa kepada penerima manfaat. Seperti yang dilakukan oleh LPDP.
Namun, tak semerta-merta pengembalian beasiswa diminta oleh LPDP. Ada ketentuan dan sebab yang membuat awardee akhirnya harus mengembalikan dana.
Termasuk juga bagi penerima beasiswa yang tak menyelesaikan kuliah. Aturan pengembalian dana menjadi diberlakukan.
Mengutip laman LPDP, berikut ketentuan pengembalian dana dari awardee:
Dana Harus Dikembalikan dengan Ketentuan Ini
Beberapa penyebab dana harus dikembalikan menurut LPDP adalah karena mengundurkan diri dengan sengaja. Maka sanksi bagi awardee tersebut adalah harus mengembalikan seluruh dana yang telah disalurkan.
Namun, jika pengunduran diri terpaksa dilakukan akibat sakit atau meninggal dunia, maka dana tidak harus dikembalikan. Untuk kasus ini, LPDP hanya akan menerbitkan SK pemberhentian sebagai penerima.
Berbeda jika awardee mengundurkan diri secara sengaja. LPDP akan meminta pengembalian dana dan memblokir awardee dari seluruh layanan LPDP.
Dalam kasus AP yang terbukti belum pulang kembali ke RI setelah kuliah di luar negeri pun dikenakan sanksi pengembalian dana. Tak hanya AP, ada 8 awardee lain yang diminta mengembalikan dana.
"Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat," ujar Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Besaran Dana Beasiswa LPDP
Penerima beasiswa LPDP pada dasarnya menerima pembiayaan dana pendidikan hingga biaya hidup. Secara tolak ukur, berikut besaran pembiayaan LPDP untuk mahasiswa yang berkuliah di luar negeri:
1. Tuition fee (biaya kuliah): At cost (sesuai tagihan kampus)
2. Registration fee (biaya pendaftaran): At cost
3. Book Allowance (tunjangan buku): Rp 10 juta per tahun
4. Research grant (dana penelitian):
- Tesis: Maksimal Rp 50 juta- Disertasi: Maksimal Rp 150 juta
5. International seminar grant: Maksimal Rp 15 juta
6. International journal publication grant: Maksimal Rp 25 juta
7. Transportation fee (transportasi): At cost
8. Visa application fee: At cost
9. Health insurance (asuransi kesehatan): Maksimal Rp 29 juta per tahun
10. Living allowance (biaya hidup):
Diberikan per bulan sesuai negara/kota tujuan.Contoh:
Amerika Serikat: USD 1.700-2.500/bulan atau Rp 28,6 juta - Rp 42,1 jutaInggris: GBP 1.250-1.600/bulan atau Rp 28,4 juta - Rp 36,3 jutaJepang: JPY 155.000-170.000/bulan atau Rp 16,8 juta - Rp 18,4 juta
11. Settlement allowance (dana kedatangan): 200% dari living allowance
12. Family allowance (tunjangan keluarga): 25% dari living allowance per tanggungan (maksimal 2 orang)
13. Companion allowance (tunjangan pendamping disabilitas): 25% dari living allowance (maksimal 1 pendamping)
Tata Cara Pengunduran Diri Beasiswa LPDP
Jika awardee terpaksa harus mengundurkan diri dan merasa mampu mengembalikan dana yang telah diterima, maka dapat mengundurkan diri dengan cara berikut:
1. Awardee beasiswa dapat mengisi form surat pengunduran diri yang dapat diunduh di https://bit.ly/PengunduranDiriLPDP 2. Isi juga form kronologis mengenai ketidakberhasolan menyelesaikan studi di https://bit.ly/KronologisPelaksanaanStudi 3. Selain itu, unggah juga dokumen berikut:
- Surat keputusan atau keterangan dari universitas terkait studi- Transkrip nilai- Daftar hadir perkuliahan atau kegiatan supervisi- Seluru komunikasi dengan supervisor atau pihak universitas selama menjalani pendidikan- Dokumen pendukung lainnya yang relevan yang membutikan bahwa studi gagal di luar dari unsur kesengajaan.







