Saat ini, publik masih membicarakan alumnus LPDP yang menyebut anaknya mendapatkan paspor sebagai warga negara Inggris. Di belahan dunia lain, Inggris baru saja menerapkan aturan baru soal kewarganegaraan ganda.
Di dunia ini memang ada banyak negara yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, tetapi Inggris mengizinkannya. Namun, sekarang ada aturan baru masuk Inggris berdasarkan paspor. Aturan ini juga sudah mulai berlaku sejak Rabu (25/2/2026).
Untuk naik pesawat, pemilik kewarganegaraan ganda harus menunjukkan paspor Inggris yang sah atau Sertifikat Hak (Certificate of Entitlement) yang harganya £589 (sekitar Rp 13 juta) atau berisiko ditolak naik pesawat.
Para pelancong berisiko dilarang naik pesawat, feri, atau kereta api jika mereka tidak memiliki salah satu dokumen tersebut, karena pemerintah Inggris mulai memberlakukan skema Otorisasi Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorisation/ETA).
Dalam hal ini, warga negara Inggris dan Irlandia dikecualikan dari pengajuan ETA. Walau begitu, sekarang maskapai penerbangan harus memeriksa apakah penumpang memiliki dokumen yang benar sebelum keberangkatan.
Warga negara non-visa dari 85 negara juga harus memiliki ETA sebelum bepergian, sebagai bagian dari langkah pemerintah Inggris menuju sistem perbatasan yang sepenuhnya digital. Sebelumnya, pemilik kewarganegaraan ganda dapat bepergian menggunakan paspor asing tanpa sertifikat hak tinggal.
Pemilik Kewarganegaraan Ganda Harus Apa?
Warga negara ganda perlu menunjukkan paspor Inggris atau sertifikat hak masuk untuk memasuki Inggris. Dengan harga £94,50 (sekitar Rp 2 juta), mengajukan paspor Inggris jauh lebih murah daripada sertifikat hak masuk yang harganya £589 (sekitar Rp 13 juta).
Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan telah menyarankan warga negara ganda untuk memastikan kepemilikan dokumen yang tepat untuk memasuki Inggris sejak Oktober 2024. Mereka juga telah mensosialisasikan perubahan ETA sejak 2023.
"Tanpa [paspor Inggris atau sertifikat hak masuk], maskapai penerbangan tidak dapat memverifikasi bahwa mereka adalah warga negara Inggris, yang dapat menyebabkan penundaan atau penolakan boarding," kata seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris, dikutip dari Sky News.
Tidak mungkin mendapatkan ETA atau visa untuk memasuki Inggris sebagai warga negara Inggris, jadi pemilik kewarganegaraan ganda akan membutuhkan paspor atau sertifikat hak masuk. Mereka yang sudah memiliki sertifikat hak masuk fisik akan secara otomatis menerima versi digital yang baru. Namun, mereka perlu membuat akun UK Visas and Immigration (UKVI) untuk menghubungkannya dengan paspor asing mereka.
Mengapa Inggris Melakukan Ini?
ETA merupakan bagian dari apa yang pemerintah Inggris sebut sebagai sistem imigrasi digital yang lebih efisien yang diharapkan akan mempercepat masuk ke Inggris, mengurangi antrean di perbatasan. Pemerintah Inggris juga mengatakan sistem ini akan lebih aman, dan mencegah orang yang seharusnya tidak memasuki Inggris untuk melakukannya.
ETA senilai £16 (sekitar Rp 362 ribu) dan memungkinkan beberapa perjalanan dan tinggal di Inggris hingga enam bulan, meskipun hanya berlaku selama dua tahun. Pemerintah Inggris juga berencana untuk menaikkan biaya menjadi £20 (sekitar Rp 453 ribu) pada masa mendatang.
Hal ini mirip dengan perubahan yang dilakukan di Uni Eropa, di mana warga negara non-UE sekarang memerlukan otorisasi European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) untuk masuk.
Tidak mungkin mendapatkan ETA atau visa untuk memasuki Inggris sebagai warga negara Inggris, jadi warga negara ganda akan membutuhkan paspor atau sertifikat hak masuk. Mereka yang sudah memiliki sertifikat hak masuk fisik akan secara otomatis menerima versi digital baru. Namun, mereka perlu membuat akun UK Visas and Immigration (UKVI) untuk menghubungkannya dengan paspor asing mereka. Walau begitu, warga negara Irlandia dapat terus menggunakan paspor Irlandia mereka untuk memasuki Inggris.







