TRIBUNJATENG.COM, PATI – Suasana persidangan perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri Pati memanas setelah terdakwa Supriyono alias Botok secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto melakukan pemerasan.
Terdakwa menantang jaksa tersebut melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian kebenaran atas dugaan manipulasi hukum yang dilakukan.
Suasana pun menjadi memanas usai persidangan ke-12 perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Baca juga: H-1 Jelang Sidang Pembelaan Botok dan Teguh, Trotoar PN Pati Jadi Tempat Menginap Pencari Keadilan
Dia menuding Danang kerap melakukan pemerasan terhadap teman-teman mereka sesama tahanan di Lapas Pati.
"Kalau di penjara istilahnya 'ganjelan'. Terdakwa dimintai uang puluhan juta dengan janji tuntutannya akan diringankan. Ini sangat ironis sekali. Jaksa yang melakukan pemerasan dan manipulasi hukum digaji oleh negara," ujar Botok usai persidangan, Jumat (27/2/2026).
Dengan nada bicara yang lugas, Botok menantang Danang untuk melakukan ritual sumpah pocong sebagai pembuktian kebenaran.
Ia menyatakan tidak gentar menghadapi konsekuensi spiritual jika dirinya terbukti berbohong.
"Kalau tidak terima dengan statement saya, sumpah pocong di depan pengadilan," tegas Botok sebelum memasuki mobil tahanan.
Dia menambahkan bahwa dirinya siap menerima azab jika bersalah, namun sebaliknya, pihak lawanlah yang akan menanggungnya jika pernyataan dirinya benar.
Rekan Botok yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Teguh Istiyanto, mengamini pernyataan Botok.
Kedua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini juga mengeklaim memiliki sejumlah saksi kunci yang merupakan rekan-rekan mereka di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, saat ditanya mengenai identitas dan jumlah saksi tersebut, Botok dan Teguh memilih untuk merahasiakannya guna menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Ya rahasialah, soalnya Danang ini pasti mau ngosek (mengulik) saksi-saksi itu. Rahasia dulu," ujar Teguh.
Sebelum meninggalkan area pengadilan, Teguh sempat memberikan instruksi kepada para pendukungnya yang hadir di lokasi.
Ia meminta massa untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan pada hari Kamis 5 Maret mendatang yang beragendakan pembacaan vonis.
"Jangan lupa ya besok Kamis persiapkan diri. Kita menjadi saksi bersama-sama!" teriaknya yang disambut seruan "Pati ora sepele!" oleh para simpatisan AMPB yang memadati pintu keluar pengadilan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Botok dan rekannya, Teguh Istiyanto, berawal dari aksi protes massa yang kecewa terhadap hasil Sidang Paripurna DPRD Pati terkait hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Baca juga: Sidang Pleidoi Botok-Teguh AMPB, Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi dan BAP Tidak Sah
Aksi tersebut berujung pada blokade Jalur Pantura Pati, tepatnya di pertigaan Widorokandang, pada 31 Oktober 2025 lalu.
TribunJateng.com telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengenai tudingan ini.
Namun, ketika dihubungi via pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Pidum. (mzk)