Viral Surat 'Sumbangan Lebaran' LPMK Manukan Wetan Surabaya: Ketua LPMK Minta Maaf, Kena Sanksi
Sudarma Adi February 27, 2026 07:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, menjadi sorotan setelah beredarnya surat permohonan bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat tersebut viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Surat berkop LPMK Manukan Wetan itu tertanggal 21 Februari 2026, dengan perihal “Permohonan Bantuan Partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H”.

Isinya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan bantuan menjelang Lebaran.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Bersama Kemenkum 2026, Ada Rute Jakarta-Surabaya

Isi Surat yang Menjadi Sorotan

Dalam surat yang beredar, tertulis: “Sehubungan dengan berjalannya waktu di bulan Ramadhan yang semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, maka bersama ini besar harapan kami Bapak/Ibu/Saudara/i berkenan berpartisipasi untuk berbagi kebaikan bersama.”

Surat tersebut menuai beragam respons dari warga. Sebagian menilai permintaan sumbangan yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan kurang etis dan berpotensi menimbulkan polemik.

Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, memberikan klarifikasi atas polemik tersebut. Membenarkan adanya surat tersebut, ia berdalih surat itu dibuat untuk memfasilitasi bantuan dari para donatur kepada warga kurang mampu.

“Terkait viral di media sosial bahwa terdapat surat LPMK Kelurahan Manukan Wetan yang memohon bantuan, dengan ini saya mengklarifikasi bahwa tujuan saya membuat surat tersebut adalah mengajak para donatur di wilayah Kelurahan Manukan Wetan, dengan semangat gotong royong, untuk memberikan bantuan kepada lansia maupun kaum duafa,” ujarnya.

Ia mengaku tidak menyangka surat tersebut justru memicu kegaduhan. “Namun ternyata surat tersebut menimbulkan kegaduhan seperti ini. Saya meminta maaf dan akan segera menarik kembali surat tersebut,” katanya.

Camat Tandes, Febriadhitya Prajatara, memastikan pihak kelurahan telah menindaklanjuti persoalan tersebut. “Yang bersangkutan telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kelurahan,” ujar Febri dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/2/2026). 

Febri menegaskan, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai Ketua LPMK. Namun, berdasarkan rekomendasi kelurahan, telah dijatuhkan sanksi administratif.

Baca juga: Program Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Ada Rute Surabaya-Banyuwangi

“Yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Ketua LPMK. Berdasarkan rekomendasi kelurahan, yang bersangkutan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sesuai Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Dengan catatan, apabila di kemudian hari terulang kembali, akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

Febri juga mengingatkan seluruh LPMK di wilayah Kecamatan Tandes agar lebih memahami dan memperhatikan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kewajiban, serta larangan yang telah diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Pihak kecamatan berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh lembaga kemasyarakatan dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.