TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa advokat Marcella Santoso menyampaikan pembelaan terakhirnya (duplik) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Ia hadir untuk menepis keterlibatan dalam pusaran suap hakim terkait vonis bebas perkara korupsi minyak goreng (CPO) dan tindak pidana pencucian uang yang kini menjeratnya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Hatta Ali tersebut, Marcella yang mengenakan blazer hitam menyatakan bahwa dirinya bukanlah mafia peradilan.
Sebaliknya, ia merasa menjadi korban dari stigma negatif yang sengaja dibangun untuk menyudutkan profesinya.
"Pembentukan bingkai opini atau framing yang beredar di masyarakat atas diri saya sebagai advokat yang merupakan mafia peradilan adalah tuduhan yang sangat keji dan fitnah," ujar Marcella saat membacakan duplik atau tanggapannya atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Marcella mengklaim bahwa dalam menjalankan kantor hukumnya, ia justru sangat ketat terhadap etika profesi.
Ia mengaku selalu menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada para junior atau anak didiknya sejak hari pertama mereka bergabung.
"Setiap anak didik yang masuk kantor hukum saya pasti mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi," ucapnya.
Bahkan, ia memberikan instruksi khusus jika stafnya dihadapkan pada situasi yang menjurus ke arah lobi-lobi ilegal.
"Jika realita menghadapkan mereka pada parasit keadilan, saya selalu ingatkan untuk menghindari dan sampaikan alasan bahwa atasan tidak bisa dihubungi atau belum ada respons," tambahnya.
Ia menyadari bahwa tuntutan berat dan opini publik yang masif telah menempatkannya pada posisi "musuh masyarakat".
"Hanya Tuhan sajalah yang dapat menolong saya," tuturnya dengan nada emosional.
Baca juga: Buntut Kongkalikong Cukai, KPK Segera Panggil dan Periksa Produsen Rokok Nakal
Dalam kesempatan yang sama, Ariyanto Bakri, yang juga suami sekaligus rekan seprofesi Marcella Santoso, menyampaikan duplik pribadinya dengan nada penuh kekecewaan.
Senasib dengan sang istri, Ariyanto dituntut 17 tahun penjara atas dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) tiga korporasi korupsi Crude Palm Oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang.
Ariyanto mengungkapkan kesedihan mendalam, terutama terkait rencana penyitaan seluruh harta benda yang telah ia kumpulkan selama puluhan tahun.
Ia menilai tuntutan jaksa bukan sekadar hukuman hukum, melainkan penghancuran masa depan keluarganya.
"Bila saya dihukum seperti itu, sama saja dengan membunuh diri saya, istri, anak, dan semua orang yang hidup dari usaha saya," ungkap Ariyanto dengan getir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal bagi pasangan suami istri advokat ini.
Marcella Santoso dinilai terbukti secara sah menyuap hakim dalam perkara korupsi minyak goreng dan melakukan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain tuntutan 17 tahun penjara, Marcella juga diwajibkan menghadapi sanksi finansial dan profesi yang berat: