TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok.
Tindakan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi berbagai informasi dan bukti terkait dugaan permainan pita cukai yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kepastian pemanggilan para pengusaha rokok ini disampaikan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap secara spesifik nama-nama perusahaan atau identitas pemilik pabrik rokok yang akan diperiksa.
Baca juga: Tetapkan Tersangka Baru, KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai
Ia menegaskan bahwa proses penelusuran informasi masih terus berjalan dan akan diumumkan secara komprehensif pada waktunya.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa para produsen rokok ini melakukan kecurangan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang semestinya.
Asep membeberkan dua modus utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC.
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Kembali Ditangkap, KPK Dalami Temuan Uang Rp 5 Miliar Terkait Urusan Cukai
Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran.
Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai.
Dalam praktik ini, produsen membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai untuk rokok linting tangan, dalam jumlah besar, lalu secara curang menempelkannya pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif cukai lebih tinggi, seperti rokok buatan mesin.
"Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai. Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan ini," jelas Asep.
Selain merugikan kas negara, KPK menyoroti bahwa manipulasi ini merusak fungsi cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang demi kesehatan masyarakat.
Bidik KPK terhadap para produsen rokok ini bukan tanpa alasan.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC yang baru saja menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
KPK menduga uang pelicin dari para pengusaha, termasuk produsen rokok, dikumpulkan dan dikelola oleh oknum DJBC.
Kecurigaan ini diperkuat dengan penemuan uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami pihak-pihak penyuap yang bermufakat jahat dengan para oknum DJBC tersebut.
"Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja. Saat ini ada di oknum DJBC di bagian cukai, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya," ujar Asep.
Kasus ini berakar dari permufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025 terkait pengaturan jalur importasi barang PT Blueray.
Para pejabat DJBC diduga memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik PT Blueray tidak melewati pemeriksaan fisik (jalur merah).
Akibat pengkondisian ini, barang-barang palsu, KW, hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
Sebagai imbalan, oknum DJBC menerima jatah rutin setiap bulan dari pihak PT Blueray.
Pada OTT awal, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai total Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kg, dan jam tangan mewah.
Menutup keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dampak destruktif dari korupsi di sektor ini.
"Bea dan Cukai merupakan salah satu pos penerimaan negara untuk mendukung kemampuan fiskal. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor penerimaan negara berdampak pada kualitas pembangunan nasional. Tidak hanya itu, cukai berfungsi mengendalikan peredaran barang demi kemaslahatan masyarakat. Adanya modus korupsi pada sektor ini membuka risiko sosial, di mana barang-barang yang seharusnya dibatasi menjadi tidak dalam kendali," kata Asep.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Kementerian Keuangan yang terus mendukung proses penegakan hukum ini.
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.