Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil produsen rokok terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (27/2).
Asep mengatakan KPK telah mengantongi informasi mengenai produsen rokok yang terkait kasus tersebut, sehingga tinggal menyiapkan langkah pemanggilan.
“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Dalam OTT itu, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono (SIS); dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Tersangka lainnya yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Selain itu, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai.







