Harus Hidupi 200 Karyawan, Marcella Santoso Memohon 'Jangan Musnahkan Saya'
Choirul Arifin February 28, 2026 05:16 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Marcella Santoso meminta kepada majelis hakim agar tidak dihukum dalam kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Cruede Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ).

Hal itu disampaikan Marcella Santoso dalam sidang duplik kasus dugaan suap dan TPPU yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan, Marcella mengatakan, dia merupakan penggerak ekonomi karena membuka lapangan pekerjaan serta memperkerjakan pekerja terdidik di kantor hukum dan pekerja dengan pendidikan dini di restoran.

"Jumlah pekerja yang saya pekerjakan ada di rentang 160 hingga 200 orang, dengan demikian ada andil menopang daya beli masyarakat," kata Marcella dengan suara bergetar, dalam persidangan, Jumat.

Selain itu, Marcella mengatakan, dia merupakan penyumbang pembayaran pajak yang baik, hingga pernah mendapatkan penghargaan pajak. Karena itu, dia minta hal tersebut perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadapnya.

"Maka sekali lagi, jangan saya yang dimusnahkan, melainkan tolong lindungi saya, lindungi advokat teman-teman saya di luar sana serta adik-adik saya mahasiswa hukum generasi penerus," tuturnya.

Baca juga: Hakim Kasus Marcella Santoso Wanti-wanti Jelang Vonis: Naif Kalau Suap Hakim Terjadi Lagi!

Dia mengatakan, dirinya bukan mafia peradilan, melainkan hanya korban dari mafia keadilan. Hal yang seharusnya dilakukan adalah memberantas parasit keadilan itu sendiri.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 20.00 WIB, Marcella tampak mengenakan setelan blazer dan celana hitam.

Marcella duduk di kursi pesakitan yang berada persisi di hadapan meja jajaran majelis hakim.

Perempuan berambut sepundak itu membacakan duplik atau tanggapan pribadi atas replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso 17 tahun penjara pada kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakpus, Rabu (18/2/2026) petang.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Dituntut 17 Tahun, Marcella Santoso Ngaku Selalu Ingatkan Anak Didik Hindari Suap dan Gratifikasi

Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.

Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

"Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa.

Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.

Tuntutan untuk terdakwa Marcella Santoso tersebut sama seperti suaminya Terdakwa Ariyanto Bakri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.