Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum dan peristiwa hukum terjadi sepanjang Jumat (27/2). Mulai dari vonis anak Riza Chalid hingga penangkapan bandar narkoba Koko Erwin. Berikut deretan berita hukum yang telah dirangkum ANTARA.

1. Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara terbukti korupsi minyak

Jakarta (ANTARA) - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

Baca di sini

2. Pengadilan Negeri Situbondo tegas denda aksi balap liar Rp3 juta

Situbondo (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas terhadap aksi balap liar dengan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 kepada para pelaku balap liar.

Putusan tegas Pengadilan Negeri Situbondo ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat karena aksi balap liar selain mengganggu ketertiban umum juga tingginya risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.​​​​​​​

Baca di sini

3. Eks Dirut PT PIS divonis 9 tahun penjara terbukti korupsi kasus minyak

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi divonis pidana penjara selama sembilan tahun karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara senilai 6,03 juta dolar Amerika Serikat (AS).​​​​​​​

Baca di sini

4. Bareskrim benarkan tangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai informasi, Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.​​​​​​​

Baca di sini

5. Koko Erwin digiring ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Sumut

Jakarta (ANTARA) - Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).

“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat​​​​​​​

Baca di sini