TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar permainan cukai rokok yang melibatkan pejabat nakal Bea Cukai.
Hal ini diungkap KPK usai memenjarakan Budiman Bayu Prasojo (BBP),Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK pun bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok.
Tindakan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi berbagai informasi dan bukti terkait dugaan permainan pita cukai yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepastian pemanggilan para pengusaha rokok ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya [akan dipanggil dan diperiksa]," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap secara spesifik nama-nama perusahaan atau identitas pemilik pabrik rokok yang akan diperiksa.
Ia menegaskan bahwa proses penyusuran informasi masih terus berjalan dan akan diumumkan secara komprehensif pada waktunya.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa para produsen rokok ini melakukan kecurangan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang semestinya.
Asep membeberkan dua modus utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC.
Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran.
Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai.
Dalam praktik ini, produsen membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai untuk rokok linting tangan, dalam jumlah besar, lalu secara curang menempelkannya pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif cukai lebih tinggi, seperti rokok buatan mesin.
"Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai. Negara dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan ini," jelas Asep.
Selain merugikan kas negara, KPK menyoroti bahwa manipulasi ini merusak fungsi cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang demi kesehatan masyarakat.
Bidik KPK terhadap para produsen rokok ini bukan tanpa alasan.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC yang baru saja menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
KPK menduga uang pelicin dari para pengusaha, termasuk produsen rokok, dikumpulkan dan dikelola oleh oknum DJBC.
Kecurigaan ini diperkuat dengan penemuan uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami pihak-pihak penyuap yang bermufakat jahat dengan para oknum DJBC tersebut.
"Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja. Saat ini ada di oknum DJBC di bagian cukai, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya," ujar Asep.
Baca juga: Identitas 2 Orang yang Bantu Pelarian Koh Erwin Hendak ke Malaysia, Pemasok Narkoba ke Kapolres
Budiman Bayu Prasojo ditangkap penyidik KPK pada Kamis (26/2/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.
Budiman Bayu yang jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut tak kuasa menghadapi cecaran awak media.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tersebut memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, Budiman keluar dari gedung KPK pada pukul 16.13 WIB.
Ia tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi kedua tangan diborgol.
Saat petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan, puluhan wartawan langsung mengerubungi dan menghujaninya dengan berbagai pertanyaan seputar pusaran korupsi yang membelitnya.
Namun, Budiman sama sekali tidak merespons.
Ia justru merapatkan kedua telapak tangannya yang terborgol ke arah wajah, berusaha keras menyembunyikan parasnya dari sorotan lensa kamera hingga ia berhasil masuk ke dalam mobil tahanan.
Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu, yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
Keterlibatan Budiman terendus kuat dari sejumlah bukti dan kesaksian yang mengungkap rangkaian pemufakatan jahat secara terstruktur.
Sejak pertengahan tahun 2024, Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir.
Dana gelap tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang khusus dialihfungsikan sebagai safe house.
Ketika menyadari operasi penyidikan KPK mulai berjalan pada awal Februari 2026, Budiman sempat bermanuver dengan memerintahkan Salisa untuk "membersihkan" safe house pertama tersebut.
Uang suap itu kemudian dipindahkan ke apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Meski demikian, penyidik KPK berhasil mengendus jejak pelarian aset ini dan menyita lima buah koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar.
Selain pengelolaan dana suap, penyidikan KPK juga membongkar peran para oknum dalam manipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang.
Dalam praktiknya, mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Tak hanya itu, mereka turut memanipulasi parameter mesin pemindai (jalur merah) khusus untuk PT Blueray.
Akibat pengkondisian ini, barang-barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik, yang berujung pada bebasnya barang ilegal dan palsu membanjiri pasar domestik.
Kini, Budiman Bayu Prasojo harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Baca juga: Jadwal Perempatfinal Liga Champions Real Madrid vs Man City, Newcastle vs Barcelona, PSG vs Chelsea
Ia dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).
Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):
5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025.
Pemilik PT Blueray, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Para oknum pejabat Bea Cukai kemudian mengatur dan memanipulasi parameter "Mesin Targeting" pada angka 70 persen.
Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.
Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp 45,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Baca juga: Kondisi Farah Usai Jalani Operasi di RS, Mahasiswi UIN Suska yang Dibacok Raihan M di Kampus
Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp 15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.
Baca juga: Massa Mahasiswa Tuntut Copot Kapolri Listyo Sigit, Bebaskan Tahanan Politik yang Dikriminalisasi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com