TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupetan Sleman, masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta.
Saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.
Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Sleman, Kamis lalu (27/2/2026).
Saat Pilkada 2020 berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.
“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,”kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi.
Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapatinformasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.
Ibnu juga menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat pada masa itu merupakan dana yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.
“Pada prinsipnya, dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat adalah sah. Terkait dugaan pelanggaran, tidak ada, karena isu mengenai hibah saja tidak pernah ada dan tidak pernah didengar oleh Bawaslu,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ibnu turut menjelaskan pola hubungan antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang saat itu dipimpin oleh Sri Purnomo.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan penganggaran penyelenggaraan Pilkada.
“Koordinasi dimaksud berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, di mana anggaran penyelenggaraan Pilkada diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman," kata Ibnu.
Dia menegaskan tidak ada bentuk koordinasi lain di luar urusan anggaran.
“Selain koordinasi yang berkaitan dengan penganggaran pelaksanaan Pilkada tersebut, tidak terdapat bentuk koordinasi lain yang dilakukan antara penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Baca juga: Eks Kapolresta Sleman Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis dan Mutasi
Terkait adanya surat dari Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai dana hibah, Ibnu menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan.
“Penerbitan surat tersebut tidak dilandasi adanya indikasi kecurangan, melainkan sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu,” ucapnya.
Setelah surat tersebut dikirim, Bawaslu memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah bahwa pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ibnu juga menyebut bahwa selama proses Pilkada Sleman 2020, tidak ada gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dengan mempermasalahkan dana hibah pariwisata.
“Sepengetahuan saksi, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020,pasangan calon yang kalah tidak pernah mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan hasil Pilkada tersebut, ” ujarnya.
Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran secara masif, mustahil tidak terdeteksi oleh pengawas pemilu.
“Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan secara masif, tidak mungkin tidak diketahui oleh Bawaslu,” tegasnya.
Tanpa adanya laporan resmi, Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk memproses dugaan tersebut. Ia menegaskan, dari seluruh penanganan pelanggaran Pilkada 2020, tidak satu pun berkaitan dengan dana hibah pariwisata.
“Dari temuan maupun laporan, Bawaslu memang menangani beberapa pelanggaran, namun tidak satu pun yang berkaitan dengan dana hibah,” kata Ibnu.
Pandangan bahwa kebijakan hibah pariwisata tidak bermasalah secara hukum juga mengemuka dalam jalannya persidangan.
Hal itu terlihat ketika majelis hakim melalui Gabriel Siallagan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Dr Riawan Tjandra terkait posisi pejabat publik dalam mengambil kebijakan di tengah norma hukum yang dinilai tidak jelas. (*)