KPK menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus suap impor barang, Kamis (26/2).
Diketahui, Budiman ialah sosok yang memerintakan SA untuk memindahkan uang hasil suap yang sebelumnya disimpan di safe house berlokasi di Jakarta Pusat.
Adapun, uang haram itu disimpan tersangka ke safe house yang baru di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Hal itu disampaikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (27/2).
Terakait temuan itu, KPK menggeledah apartemen di wilayah Ciputat dan menemukan uang Rp5 miliar di dalam koper.