TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi demosi dengan dicopot dari Jabatan Kapolresta Sleman.
Keputusan ini diambil setelah hasil sidang disiplin dan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY menemukan adanya lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan publik, dalam polemik kasus Hogi Minaya, suami yang dijadikan tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya menyampaikan, sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di mana ditemukan adanya pelanggaran, terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman. Sehingga kasus viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata Ihsan.
Sidang disiplin dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026). Sidang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
Hasil sidang diputuskan bahwa yang bersangkutan, Kombes Edy dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, dan mutasi bersifat demosi. Demosi berupa pencopotan dari jabatan.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
Menurut Ihsan, Polda DIY telah menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," kata Ihsan, sembari menegaskan bahwa institusinya berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Baca juga: Eks Bawaslu Sleman Baru Tahu Dana Hibah Pariwisata untuk Kampanye Setelah Bertemu Sosok Ini
Kasus Hogi Minaya, suami yang dijadikan tersangka usai membela istrinya dari jambret sempat viral dan mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.
Kasus ini diselesaikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Keputusan ini diambil demi kepentingan hukum karena tindakan Hogi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri (noodweer) setelah istrinya menjadi korban penjambretan.
Buntut dari kasus ini, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo lalu dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Jabatannya digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
Proses serupa juga berlaku bagi Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Ia diganti oleh AKP Arfita, berdasarkan temuan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman.
"Sehingga menurunkan citra Polri," kata Anggoro.(*)