TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Inspektorat Sulbar, Jumat (27/2/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra. Dokumen diterima langsung Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, di ruang rapat Inspektorat.
LKPD tersebut akan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Rekonsiliasi Data JKN, BPKAD Sulbar Perkuat Pembiayaan Kesehatan Akuntabel dan Tepat Sasaran
Langkah ini mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ali Chandra mengatakan penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“LKPD Tahun 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan melalui proses konsolidasi bersama seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Dokumen tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Ia berharap, melalui reviu APIP, kualitas laporan semakin optimal sebelum diaudit BPK RI.
Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menegaskan pihaknya akan melakukan reviu secara profesional dan independen.
Menurutnya, tahapan ini penting dalam sistem pengendalian intern pemerintah.
“Kami akan melakukan penelaahan menyeluruh agar LKPD 2025 memenuhi aspek akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelaporan,” tegasnya.
Pemprov Sulbar menargetkan laporan keuangan yang andal dan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum masuk tahap pemeriksaan eksternal.(*)