SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menggerebek dua pria di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga mengedarkan pil dobel L.
Dari operasi Jumat (27/2/2026) dini hari, polisi menyita 50.000 butir pil yang dikemas dalam 50 botol plastik.
Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi dari tersangka lain berinisial E yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Polisi Sita Pil Koplo dan Sabu dari Warga Kabuh Jombang, Disembunyikan di Bungkus Rokok
Hasil pemeriksaan mengarah pada SA (33), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, yang kemudian diamankan di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan dari pengembangan kasus tersebut polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka lain berinisial AK (29), warga Desa Karangpakis.
"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan barang bukti digital, tim mengarah pada satu pelaku lain," ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, Sabtu (28/2/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AK. Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah karung plastik berwarna hijau yang berisi 50 botol plastik putih.
"Setelah diperiksa, masing-masing botol diketahui berisi 1.000 butir pil dobel L, sehingga total keseluruhan mencapai 50.000 butir," katanya melanjutkan.
Berdasarkan catatan kepolisian, SA merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2022.
"Status tersebut dipastikan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil dobel L di wilayah Kabupaten Jombang," pungkas Iptu Bowo Trikuncoro.