Siasat Pencuri Perhiasan Emas Lamongan Rp26,3 Juta, Jejak Terendus Polisi Lewat Facebook dan COD
Arie Noer Rachmawati February 28, 2026 01:14 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp26,3 juta berhasil diendus jejaknya oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Keberhasilan Tim Jaka Tingkar setelah mendapati adanya jejak penjualan emas yang ditawarkan melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery).

Pelaku bernama Ismail Ariyanto (27) adalah warga Kembangbanghu yang melakukan tindak pidana pencurian sejumlah perhiasan emas di rumah korban di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Berbekal petunjuk penawaran yang melintas di dunia maya tersebut, tersangka berhasil diamankan saat sedang santai di rumah tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga: Sembunyikan 33 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Paciran Lamongan Tak Berkutik Digerebek Polisi

Modus Rumah Sepi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.

"Saat melintasi rumah korban, tersangka melihat kondisi rumah kosong dan timbul niat untuk melakukan pencurian," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (28/2/2026).

Tersangka memastikan rumah yang jadi sasaran sepi, kemudian memarkir sepeda motor yang dikendarainya dari radius aekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban.

Selanjutnya, tersangka berjalan kaki melalui bagian belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, lalu naik ke lantai dua.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban, Nur Hidayah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, tersangka menuju salah satu kamar dan membuka lemari, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas.

Baca juga: Banyak Terima Aduan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta MBG Dihentikan selama Ramadan: Evaluasi

Curi Emas

Sejumlah perhiasan yang dicuri di antaranya, 1 buah emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia, 22 karat), 1 gelang emas 3 gram, 1 gelang emas 2 gram, 1 gelang emas 1,7 gram, 3 cincin emas masing-masing 1 gram, dan 1 cincin emas 0,7 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka selanjutnya menjual perhiasan emas hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara COD, dijual dengan harga Rp 26.300.000," kata Hamzaid.

Selain mengamankan pelaku, Tim Jaka Tingkir juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perhiasan emas, kotak perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp22 juta.

Tersangka sedang menjalani penyidikan dan mengembangkan penyelidikan adanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Pasti, pasti dikembangkan terus," katanya.

Dari kasus pencurian ini, Hamzaid mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan.

"Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.