2,5 Tahun Buron, Pelaku Penipuan di Padang Diringkus Polisi: Impian Lebaran di Rumah Pupus
Rezi Azwar February 28, 2026 10:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pria berinisial AS (28) diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pangkas rambut senilai Rp30 juta di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui inisial AS diduga melakukan tindak pidana penipuan pada 7 Maret 2023 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: 27 Dapur MBG di Padang Belum Kantongi SLHL Meskipun Sudah Beroperasi, Pemko Minta Ketegasan BGN

Laporan itu diajukan oleh Alfein Rahmad terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku yang sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang atau buron berhasil ditangkap jajaran Polresta Padang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kejadian berawal ketika korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.

Baca juga: Truk Batu Bara Rebah Kuda di Jembatan Lubuk Paraku, Arus Lalin Padang–Solok Buka Tutup

"Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli satu set perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta," kata Muhammad Yasin, Sabtu (28/2/2026).

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha barbershop kepada tersangka.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.

"Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ujarnya.

Pelaku Ditangkap di Lubuk Kilangan

Kompol Muhammad Yasin menyebut pelaku ditangkan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan bermula ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang kemudian bergerak cepat menuju lokasi.

Di sana, tersangka ditemukan dan langsung diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan.

Baca juga: Usai Lakukan Pungli ke WNA di Pantai Padang, Pria Inisial JS Kini Terlibat Kasus Pencurian HP

"Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.