Mantan Kadishub Morut Jadi Tersangka Korupsi Dana Lampu Solar Cell dari APBD 2023
Regina Goldie February 28, 2026 10:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Penyidik Kasipidsus Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan inisial IAI yang selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2024 itu sebagai tersangka kasus tipikor pada Jumat (27/2/2026).

Penangkapan itu disampaikan dalam rilis surat dengan nomor : PR- 01/ P.2.19.7/Kph.3/02/2025 dengan nomor penangkapan : 01/ P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026.

IAI ditangkap dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan lampu solar cell di pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik Desa Boba, dan pengadaan serta pemasangan lampu jalan tenaga surya di 13 titik tahun anggaran 2023.

Tersangka IAI terjerat korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik dengan anggaran Rp.1.525.000.000(satu milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Baca juga: Dinas Peternakan Parimo Beberkan Alasan PAD 2025 42 Persen, RPH Rusak hingga Minim Dokter Hewan

Tersangka dikenakan pasal Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Musrenbang RKPD, Air Bersih dan Drainase Isu Utama di Luwuk Utara-Luwuk

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, mengatakan bahwa IAI ditetapkan sebagai tersangka setelah timnya mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP.

"Adapun Perintah Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Maret 2026," kata Faizal dalam keterangannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.