Populer Palangka Raya, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Inisial YL jadi Tersangka Korupsi
Sri Mariati February 28, 2026 10:50 AM

Polisi Segera Rekonstruksi Jenazah di Jalan Tjilik Riwut Km 50 Palangka Raya, Belum Ada Tersangka



 

PRA REKONSTRUKSI - Suasana pra rekonstruksi temuan jenazah di Jalan Tjilik Riwut Km 50, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).
PRA REKONSTRUKSI - Suasana pra rekonstruksi temuan jenazah di Jalan Tjilik Riwut Km 50, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).(Istimewa)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepolisian masih mendalami penyebab kematian seorang pria yang jenazahnya tergelatak di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 50, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Pria tersebut ditemukan oleh sopir truk melintas di lokasi pada Kamis (5/2/2026).

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan mengatakan, masih belum belum melakukan penahanan.

"Tidak ada yang ditahan, pemeriksaan masib berjalan," ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (26/2/2026).

Hafizh menyebut, pihaknya masih akan melaksanakan gelar perkara bersama Reskrim Polresta Palangka Raya dalam waktu dekat.


Baca Selengkapnya



Breaking News, Kajari Palangka Raya Tetapkan Mantan Direktur Pascasarjana UPR Tersangka Korupsi



 

KONFERENSI PERS - Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Jumat (27/2/2026).
KONFERENSI PERS - Kajari Palangka Raya, Yunardi (tengah) saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Jumat (27/2/2026).(Istimewa)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sekian lama melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Akhirnya Kejari Palangka Raya menetapkan seorang Profesor inisial YL atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR 2019-2022.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Kajari Palangka Raya Yunardi mengungkapkan, YL ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi setelah penyidik menemukan alat bukti dan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2.438.583.999," kata Yunardi saat melaksanakan konferensi pers di Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebut, YL yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana pada 2018-2020 itu terlibat dalam kapasitasnya memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi bendahara.


Baca Selengkapnya



Profesor YL Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kejari Palangka Raya



 

GEDUNG PASCASARJANA - Gedung Pascasarjana UPR di Jalan Hendrik Timang, Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejari Palangka Raya telah menetapkan seorang tersangka inisial YL diketahui seorang profesor di universitas terbesar di Kalteng ini. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR 2019-2022.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Pascasarjana UPR 2018-2022 itu tak langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto mengungkapkan, pada saat penetapan tersangka tidak mesti dihadiri yang bersangkutan.

"Bisa di hari dia diperiksa sebagai saksi itu ditetapkan sebagai tersangka bisa juga tidak langsung," kata Hadiarto, Jumat (27/2/2026).


Baca Selengkapnya



Korupsi Pascasarjana UPR Rp2,4 Miliar, Kejari Palangka Raya Ungkap Potensi Markup dan Belanja Fiktif



 

GEDUNG PASCASARJANA - Foto Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya. Kejari Palangka Raya mencurigai adanya laporan fiktif pada dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR, Jumat (27/2/2026).
GEDUNG PASCASARJANA - Foto Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya. Kejari Palangka Raya mencurigai adanya laporan fiktif pada dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR, Jumat (27/2/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negari atau Kejari Palangka Raya mencurigai adanya laporan fiktif, dan mark up atau menaikan harga pada laporan pertanggungjawaban dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Diketahui, Kejari Palangka Raya telah mentapkan Mantan Direktur Pascasarjana UPR 2018-2022, YL sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejati Kalteng, Hadiarto mengungkapkan, pada 2020-2021, tersangka YL juga ditunjuk sebagai penanggungjawab pengeluaran.

Dalam pengelolaan dana operasional Pascasarjana itu, sudah ada petugas yang ditunjuk sebagai bendahara.

Namun, dalam kapasitasnya sebagai penananggungjawab, tersangka YL justru menunjuk orang lain yang tidak kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas bendahara.


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.