TRIBUNJATIM.COM - Warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi menjadi syok lantaran harus membayar tarif parkir yang sangat tinggi.
Syamsuri namanya, sudah berat harus menjaga anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit, rawat inap, biaya parkir juga membengkak.
Syamsuri menceritakan pengalamannya harus membayar parkir motor di Rumah Sakit Ananda Babelan dengan nominal yang sangat tinggi.
Warga Desa HUrip Jaya itu diwajibkan membayar Rp 222.000 tanpa keringanan meski sudah meminta.
Curhatan Syamsuri viral setelah diunggah di akun TikTok @cecep dan dibagikan ulang oleh akun Instagram @bekasi.terkini.
Syamsuri memarkirkan dua sepeda motor miliknya di rumah sakit tersebut selama tiga hari, sejak Minggu (22/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) karena anaknya menjalani rawat inap akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).
Satu sepeda motor didaftarkan sebagai member parkir oleh istrinya, sedangkan satu unit lainnya tidak.
"Pas saya mau bikin kartu tunggu, saya diarahkan ke pos sana. Tapi cuma untuk satu motor, saya kasihlah ke istri yang member buat parkiran. Pas mau balik, saya kasih barcode parkiran, ternyata kena segini, Rp 222.000," ujar Syamsuri dalam unggahan di akun Instagram @bekasi.terkini, dikutip Jumat (27/2/2026), seperti dilansir TribunJatim.com, Sabtu (28/2/2026).
Ia mengaku sempat meminta keringanan kepada pengelola parkir, tetapi tetap diminta untuk membayar biaya parkir sesuai nominal yang tertera.
"Enggak ada keringanan, harus bayar katanya," ucap Syamsuri.
Ketua Keamanan Parkir RS Ananda Babelan, Gozali, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit menerapkan perbedaan tarif antara member dan non-member.
"Saat pasien masuk, kita sudah ada imbauan untuk membuat member parkir bagi pasien yang rawat inap, baik kendaraan motor maupun mobil. Nominalnya untuk motor sekitar Rp 20.000 selama tiga hari," ujar Gozali saat ditemui Kompas.com di RS Ananda, Jumat (27/2/2026), dikutip TribunJatim.com, Sabtu (28/2/2026).
Ia mengatakan, tarif reguler untuk sepeda motor tertera di pintu masuk parkir, yakni Rp 3.000 per jam tanpa batas maksimal waktu parkir.
Menurut dia, biaya parkir sebesar Rp 222.000 muncul karena satu sepeda motor tidak didaftarkan sebagai member.
Baca juga: Ada 300 Titik Parkir Tepi Jalan di Surabaya yang Sudah Berlakukan Nontunai, Di Mana Saja?
"Dia membawa dua motor, yang satu didaftarkan member parkirnya, yang satu tidak. Dan dia juga mengetahui kalau motor yang dimemberkan itu hanya Rp 20.000," kata Gozali.
Jika kendaraan tidak didaftarkan sebagai member, tarif dihitung berdasarkan akumulasi jam parkir.
"Harusnya dia paham kenapa berbeda (tarif parkirnya). Sekarang kalau dia tidak membuat member, dikali empat hari motor diam di sini, berapa jumlahnya," ujarnya.
Gozali menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan manajemen parkir.
Pihak manajemen parkir inipun merasa bahwa masalah bisa selesai sehingga tidak harus viral seperti sekarang ini.
"Ini sebenarnya bisa dimusyawarahkan dengan baik. Artinya, di saat memang merasa keberatan dengan nominal yang ada, ya setidaknya bisa meminta solusi, bukan harus (viral)," tuturnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Amarulloh, menyatakan tarif parkir yang diberlakukan di RS Ananda Babelan tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Temuan itu diperoleh setelah Dishub melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut pada Kamis (26/2/2026).
"Tarif yang diberlakukan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025," ujar Amarulloh saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tarif parkir sepeda motor untuk satu jam pertama sebesar Rp 2.000.
Sementara tarif parkir mobil berkisar Rp 4.000-5.000, tergantung jumlah sumbu kendaraan.
Menurut Amarulloh, penerapan tarif tanpa batas maksimal waktu parkir tidak sesuai regulasi.
"Tidak ada maksimal itu salah. Pihak manajemen mengakui juga kesalahannya. Katanya kelalaian ada di karyawan," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif sepeda motor dihitung Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku flat untuk satu hari penuh.
"Jadi berdasarkan kalau tiga hari itu harusnya Rp 6.000," kata Amarulloh.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Dishub Kabupaten Bekasi akan mengevaluasi perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda Babelan.
"Sudah kami jelaskan terkait itu. Dan mereka harus siap memperbaiki semua," ujarnya.
Amarulloh memastikan rumah sakit tersebut memiliki izin pengelolaan parkir. Namun, terkait dugaan pelanggaran perda, kewenangan penindakan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami akan laporkan kasus ini ke satpol PP karena sebagai penegak Perda. Jadi perlu perbaikan sistem dan ditinjau ulang," ucapnya.