TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, tidak tahu kalau bantuan hibah pariwisata Sleman ternyata dipakai untuk kampanye Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Ibnu berujar, Bawaslu Kabupaten Sleman sempat bersurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman lantaran tahu akan ada anggaran dari pemerintah pusat berupa hibah.
Bawaslu Kabupaten Sleman kirim surat karena tak ingin bantuan itu untuk kampanye.
Cuma, setahu Ibnu saat itu, satu-satunya bantuan dari pemerintah pusat adalah hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata Sleman.
Kendati begitu, Ibnu menyebut kalau bantuan tersebut tetap berpotensi digunakan untuk kepentingan kampanye.
“Setelah Bawaslu Kabupaten Sleman kirim surat, berdasarkan informasi dari pimpinan kala itu, Pemkab Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan,” terang Ibnu di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).
Hakim Melinda Aritonang lalu bertanya, kapan Ibnu tahu ada perubahan nomenkaltur nama dari hibah penanganan Covid-19 menjadi hibah pariwisata Sleman.
Melinda menanyakannya karena Ibnu mengaku sebelumnya hanya tahu hibah penanggulangan Covid-19.
“Saya lupa kapan akhirnya tahu bahwa bantuan itu adalah hibah pariwisata Sleman. Saya juga baru tahu belakangan dari Nanang Heri Prianto bahwa ternyata dana hibah pariwisata Sleman dipergunakan untuk kepentingan kampanye Kustini-Danang,” imbuhnya.
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Sleman Saat Bersaksi di Persidangan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Jaksa penuntut umum (JPU) pun mencecar Ibnu tentang pertemuan dengan Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean.
Ibnu mengaku pernah mengajak Nanang bertemu sekitar November atau Desember 2025 untuk ngobrol beberapa hal, termasuk soal hibah.
“Dalam pertemuan itu, Nanang malah cerita menggunakan dana hibah pariwisata untuk kampanye. Saya seketika kaget. Saya berkata kepadanya, kenapa dulu tidak bilang kalau dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Nanang diam saja,” beber Ibnu.
Ibnu lantas berpesan kepada Nanang untuk membantu bupati.
“Yo diewangi bupatine kuwi (ya dibantu bupatinya),” ucapnya seraya menerangkan bahwa bupati yang dimaksud adalah Sri Purnomo, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman.
JPU lalu bertanya alasan dan tujuan Ibnu mengatakan kepada Nanang untuk membantu Sri Purnomo.
Padahal, kala bertemu Ibnu bertemu dengan Nanang, kasus hibah pariwisata Sleman yang menyeret Sri Purnomo sebagai terdakwa sudah masuk pengadilan.
Ibnu berkilah belum tahu kalau kasus hibah pariwisata sudah masuk meja hijau. Ibnu sempat mengaku menyampaikan hal tersebut setelah Nanang diperiksa di Kejaksaan Negeri Sleman meskipun akhirnya mengungkapkan alasan bertemu Nanang setelah dicecar JPU.
"Saya bukan mau memengaruhi. Maksud saya adalah Nanang memberi kesaksian di pengadilan yang membantu bapak (Sri Purnomo). Saya tidak tahu bahwa ternyata ia memiliki preferensi lain dan malah menjelaskan tentang hal lain," papar Ibnu kepada JPU.
Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum Sri Purnomo sejatinya menghadirkan empat saksi. Tapi, ternyata, yang hadir di persidangan hanya satu saksi.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman pun dilanjutkan pada Senin (2/3/2026) mendatang. (hda)