Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dakwaan Hasut Demo Agustus 2025, Delpedro: Tuntutan Tak Sesuai Fakta
Nanda Lusiana Saputri February 28, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menilai tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepadanya dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan berbuntut kericuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu, sama sekali tidak mencerminkan fakta persidangan.

Hal tersebut diungkap Delpedro, usai menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) siang kemarin.

Delpedro menegaskan dalam fakta persidangan, telah jelas terungkap saksi-saksi, bahkan saksi ahli yang hadir dalam persidangan menyebut tidak pernah terhasut akan unggahan Delpedro atau Lokataru Foundation.

Bahkan ada juga saksi yang jelas mengatakan di persidangan, tanpa adanya flyer yang dibuat Delpedro atau dari Lokataru Foundation, mereka akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.

"Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan. Di dalam fakta persidangan jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, saksi ahli juga menerangkan semuanya jelas."

"Saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami. Tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami. Dan mereka tidak  merasa terhasut oleh postingan itu. 

"Bahkan ada yang mengatakan tanpa adanya flyer tersebut mereka akan tetap unjuk rasa," jelas Delpedro.

Terakhir, Delpedro juga menyinggung soal keterangan saksi ahli, peristiwa kerusuhan tidak bisa disebabkan hanya karena satu faktor saja.

"Kemudian ahli juga menerangkan, ahli-ahli menerangkan bahwa tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan hanya oleh satu faktor tanpa tidak melihat faktor lainnya," pungkasnya.

Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Tuntutan Dua Tahun Penjara

GELANG DETEKTOR DELPEDRO: Terdakwa kasus penghasutan demonstrasi ricuh Delpedro Marhaen dkk gunakan gelang detektor saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Gelang itu digunakan pasca Delpedro dkk beralih status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota
GELANG DETEKTOR DELPEDRO: Terdakwa kasus penghasutan demonstrasi ricuh Delpedro Marhaen dkk gunakan gelang detektor saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Gelang itu digunakan pasca Delpedro dkk beralih status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Amnesty International Indonesia menyesalkan tuntutan dua tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap Delpedro Marhaen Cs di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, para terdakwa sejatinya hanya berusaha melindungi para pelajar yang ikut demonstrasi agar tidak menjadi korban penangkapan sewenang-wenang oleh aparat.

“Tindakan para terdakwa sebenarnya tidak ada unsur kriminal sama sekali,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Ibunda Delpedro Menangis Anaknya Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Siap Bantah 29 Dalil Jaksa

Selain itu, Usman beranggapan, kalaupun terdapat konten yang dibuat oleh para terdakwa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk memprotes kebijakan pemerintah hal itu kata dia justru diperbolehkan oleh Undang-undang maupun konstitusi.

Usman juga menilai, dalam kasus ini Delpedro, Muzzafar Salim, Khariq Anhar dan Syadan Hussein bukanlah dalang aksi unjuk rasa agar dilakukan secara anarkis sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

“Mereka adalah warga negara yang baik yang bersikap kritis dan mencintai republik ini. Pembenaran kriminalisasi terhadap mereka sama dengan pembenaran untuk membungkam kritik-kritik yang sah dari warga negara,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Usman, tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa terhadap para terdakwa sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dikhawatirkan kalangan masyarakat sipil sebagai operasi pembungkaman kritik oleh negara.

Oleh sebabnya dia pun berharap nantinya majelis hakim dapat memutus rantai kriminalisasi dengan memberi pesan bahwa kerusuhan pada Agustus lalu bukan disebabkan oleh para terdakwa.

“Melainkan karena dipicu oleh kebijakan negara yang tidak adil, kenaikan pajak, sampai dengan terutama kenaikan tunjangan sejumlah anggota dewan,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.