TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan tingkat ancaman yang dialami Lisnawati, ibu kandung dari Nizam Syafei (12).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan dalam proses penelaahan ini pihaknya tidak hanya meminta keterangan terkait bentuk ancaman tapi juga melakukan pemeriksaan psikologi.
Tujuannya memastikan kondisi psikologi Lisnawati yang terdampak akibat kehilangan anaknya, dan memberikan pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma akibat kasus.
"Kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara psikis, fisik dan psikis yang memang sedikit mengalami gangguan (trauma) ya," kata Suparyati di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2026).
Pasalnya selain dirundung dukacita mendalam akibat kehilangan anaknya, Lisnawati juga mendapatkan ancaman secara lisan melalui pesan WhatsApp terkait kasus Nizam.
Berdasarkan penelaahan LPSK, Lisnawati mendapat pesan yang memintanya untuk diam atau tidak bersuara menuntut keadilan atas Nizam yang tewas akibat dianiaya ibu tiri berinisial TR.
Lisnawati sendiri menduga mantan suami atau ayah kandung Nizam terlibat dalam kasus penganiayaan, dan secara resmi sudah melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian.
"Ibu Lisna mengalami banyak ancaman-ancaman, baik secara apa, WA ya, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna. Itu mengganggu situasi psikologisnya," ujarnya.
Dalam proses penelaahan ini LPSK juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sukabumi yang sudah menetapkan TR sebagai tersangka untuk mengetahui kronologi kasus.
Suparyati menuturkan dari penelahaan dan pemeriksaan psikologi yang dilakukan ini LPSK akan memutuskan bentuk perlindungan diberikan kepada Lisnawati selama jalannya proses hukum.
Secara umum LPSK dapat memberikan perlindungan berupa pendampingan hukum, pengamanan bila terdapat ancaman nyata, pendampingan psikologi, dan fasilitasi penghitungan restitusi.
"Kami masih melihat ya tingkat ancamannya. Kemudian juga kaitannya dengan psikososial (pendampingan psikologi), besar kemungkinan bisa juga diajukan oleh Ibu Lisna," tuturnya.
Sebagai informasi, Nizam merupakan warga Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tewas dengan kondisi penuh luka setelah menjalani perawatan pada Kamis (19/2/2026).
Ibu tiri korban, TR sempat berdllaih luka-luka itu akibat Nizam mengalami penyakit Leukemia dan Autoimun, bukan karena dipaksa meminum air panas sebagaimana pengajuan korban di video viral.
Namun dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi terungkap bahwa TR melakukan penganiayaan terhadap Nizam hingga korban tewas, penganiayaan ini sudah terjadi sejak tahun 2023.