EKS Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Miliki Banyak Pengawal, Ada dari Militer, Berapa Sih Gaji PNS?
AbdiTumanggor February 28, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap di persidangan jika Topan Ginting memiliki banyak pengawal dan sopir di antaranya ada dari militer.

Ajudan eks Kepala Dinas PUPR Sumut itu terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Awalnya hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.

Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.

"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.

Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.

Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.

"Ada ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.

Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap.

Karena mangkir, keterangan Aldi terpaksa hanya dibacakan oleh jaksa melalui surat yang menyatakan dirinya sedang tidak sehat.

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp 50.000.000 dari kontraktor swasta, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG).

Uang tersebut diserahkan melalui anak Kirun, Rayhan Dulasmi, kepada Aldi di dalam mobil di parkiran sebuah hotel.

Berdasarkan keterangan yang dibacakan, uang tersebut dibungkus plastik hitam dan Aldi telah menginformasikan pemberian itu kepada Topan Ginting setibanya di kediaman pribadinya di perumahan elite Royal Sumatera.

"Dalam keterangan Aldi, Topan menjawab, ‘ya, sudah’," ungkap jaksa dalam persidangan.

Namun, Topan membantah keras telah menerima uang tersebut.

Meskipun Rayhan, Kirun, dan Aldi secara konsisten menyebutkan adanya penyerahan barang di lokasi parkiran, Topan tetap bersikeras pada pengakuannya tidak tahu-menahu soal uang tersebut.

Topan dan Rasuli kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali pembuktian materiil, termasuk upaya menghadirkan saksi-saksi kunci.

Baca juga: Sidang Korupsi Topan Ginting, Dua Saksi Ahli Dihadirkan

Baca juga: Tanggapan Jaksa KPK, Ajuan Topan Ginting Perantara Suap Disebut Berstatus TNI

Berapa Gaji PNS/ASN sehingga Bisa Menggaji Tim Pengawal yang Cukup Banyak?

Sampai saat ini, besaran gaji pokok PNS/ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS, yang disusun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut Rincian Gaji PNS:

Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Ragam Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS/ASN juga memperoleh berbagai tunjangan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja sekaligus peningkatan kesejahteraan, antara lain:

Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PNS yang telah menikah. Besarannya meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak).

Tunjangan pangan: Berupa jatah beras 10 kilogram per bulan atau kompensasi uang sebesar Rp7.242 per kilogram, dengan total Rp72.420 per orang setiap bulan.

Tunjangan kinerja (tukin): Diberikan sebagai apresiasi atas capaian kerja pegawai. Nominalnya berbeda-beda, tergantung beban tugas, hasil evaluasi jabatan, serta kemampuan anggaran instansi atau daerah.

Tunjangan lainnya: Termasuk tunjangan jabatan struktural maupun fungsional sesuai posisi yang diemban.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.