TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pelaku usaha yang menunggak pajak daerah di Kota Pekanbaru siap siap kena pasang stiker penunggak pajak.
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru balal memasangi tanda penunggak pajak di lokasi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru sudah melakukan penempelan stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha.
Mereka memasang stiker penunggak pajak di tempat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami sudah melakukan penempelan stiker penunggak terhadap beberapa pelaku usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," tegas Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu petang.
Menurutnya, tunggakan pajak tersebut tentu memiliki besaran yang beragam.
Baca juga: Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Ditangkap, Gading dan Senjata Api Disita
Baca juga: Iran Serang Balik, 70 Rudal Jatuh di Israel
Ada pajak hotel, pajak restoran hingga pajak hiburan.
Denny menjelaskan bahwa yang ditagih petugas adalah tunggakan dari pengelola tempat usaha.
Mereka meminta uang pajak daerah yang sudah dipungut seperti pajak restoran.
Pemasangan stiker penunggak pajak ini dalah bentuk sanksi administratif kepada pengelola tempat usaha yang menunggak pajak.
Petugas akan melepas stiker penunggak pajak itu setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Jadi siap siap kena pasang stiker penunggak pajak daerah kalau pelaku usaha belum bayarkan kewajiban pajak daerah," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)