SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp40 ribu per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Sedangkan fidyah ditetapkan Rp35 ribu per hari bagi setiap puasa yang ditinggalkan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta jajaran komisioner dan pengurus Baznas Muba.
Ketua Baznas Muba, Muhammad Jaya, mengatakan penentuan nominal zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras yang beredar di pasaran serta kondisi ekonomi masyarakat setempat. Dengan acuan tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan standar konsumsi harian tanpa mengurangi makna ibadah dan kepedulian sosial.
"Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau diganti dengan uang sebesar Rp40 ribu," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa sesuai ketentuan syariat. Besarannya Rp35 ribu untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
"Selain dalam bentuk uang, fidyah juga bisa diberikan berupa makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali makan untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan,"jelasnya.
Baznas Muba mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, instansi, maupun rekening resmi Baznas, sehingga pendistribusian dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik.
"Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Muba berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan,"tutupnya.
Baca juga: Penumpang Harus Tahu, Ini Barang dan Perilaku yang Dilarang dalam LRT Sumsel