Update Penganiayaan NS, Anwar Satibi Cabut Perjanjian Damai yang Potensi Buka Tersangka Baru
Kemal Setia Permana February 28, 2026 08:27 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ayah NS (13), Anwar Satibi (38) mencabut laporan perjanjian damai atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak yang pernah ia ajukan pada November 2024 kembali diproses oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana ketahui dalam perkara tahun 2024 lalu, perkara ini melibatkan Ibu tiri korban TR (47) dan U anak angkat dari TR 

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 07.00 di wilayah Jalan Raya Bojonggenggeng, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Penasehat hukum Ayah korban Dedi Setiadi, mengatakan, bahwa berkas perkara tahun 2024 lalu kembali dilanjutkan penyelidikan. Pasalnya terlapor Ibu tiri dan anak angkatnya melanggar perjanjian perdamaian. 

"Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Karena sudah melanggar hasil perjanjian kesepakatan damai," ujar Dedi kepada Tribunjabar, Sabtu (28/2/2028). 

Baca juga: Banyak Keluhan Menu MBG, Ketua PDIP Pangandaran Sebut Potensi Korupsinya Besar Jika Tak Diawasi

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/30/XI/2024/SEK JAMPANG KULON/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, dan sempat dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim.

Terlapor perkara yang melakukan tindakan penganiayaan saat itu adalah ibu tiri dan anak angkat dari ibu tiri. Hal itu sudah terbukti dalam berkas perkara sebelumnya.

“Semua berkas sudah lengkap, termasuk visum dan saksi-saksi. Ini diangkat kembali untuk dilanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.

Perkara ini disebut mengacu pada ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga.

“Hari ini klien kami sudah diperiksa. Tadi malam sudah dilakukan BAP dan pagi ini juga sudah diperiksa di Polsek Jampang Kulon,” ungkapnya.

Anwar menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena terlapor diduga telah melanggar isi pernyataan damai yang sebelumnya disepakati.

Baca juga: Ibu Tiri Tak Sendirian? Pengacara Cium Kejanggalan Kasus Bocah NS di Sukabumi, Duga Ada Pelaku Lain

“Saya menginginkan dan memohon kepada Polres Sukabumi untuk dapat memproses kembali laporan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap anak, yang secara hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari prioritas penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.