Modus Pura-Pura Tanya Alamat, Dua Begal Motor Pelajar di OKU Timur Diringkus Polisi
Yandi Triansyah February 28, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dengan cara berpura-pura menanyakan arah jalan, dua pelaku begal berhasil merampas sepeda motor milik seorang pelajar berusia 12 tahun di jalan persawahan Desa Rejosari, OKU Timur. 

Aksi kriminal ini dilakukan dengan mencabut paksa kunci kontak dan mengancam korban menggunakan senjata tajam, sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan diringkus oleh jajaran Polsek Belitang II melalui koordinasi antarwilayah hukum dalam Operasi Pekat Musi 2026.

“Korban saat itu sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Tiba-tiba dua pelaku yang datang dari arah belakang berpura-pura menanyakan arah, lalu secara cepat mencabut kunci kontak kendaraan korban,” kata Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, SH., MH, Sabtu (28/2/2026). 

Tak hanya itu, salah satu pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya sambil memerintahkan korban turun dari motor. 

Karena ketakutan, korban bersama rekannya langsung melarikan diri ke arah persawahan, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Desa Mulya Sari.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan nilai ditaksir sekitar Rp15 juta. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek Belitang II pada 26 Februari 2026," paparnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa dua terduga pelaku, Agus Susanto (33), warga Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, dan Joko Rianto (30), warga Desa Wonotirto, Kecamatan Belitang, telah diamankan di Polsek Semendawai Suku III.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belitang II sesuai laporan polisi yang masuk,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai celana levis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.